Waspada SIM Instan, Ini Cara Mengenali Dokumen Berkendara yang Tidak Sah
2026-09-25 17:04 WIB · aindari · 👁 712 dibaca

Pemilik kendaraan diminta memastikan SIM diterbitkan lewat jalur resmi Polri setelah kasus pemalsuan kembali terungkap di Riau.
Surat Izin Mengemudi menjadi dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor, tetapi peredaran SIM palsu kembali menyita perhatian setelah polisi mengungkap praktik pembuatan dokumen berkendara di luar prosedur resmi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa SIM tidak cukup dinilai dari tampilan kartu, melainkan harus dipastikan berasal dari sistem penerbitan yang sah.
Pada September 2026, Polres Siak, Riau, membongkar sindikat pemalsuan SIM yang disebut telah beroperasi sejak Juni. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap delapan tersangka dan menemukan sekitar 500 SIM palsu yang diduga sudah beredar di sejumlah wilayah Riau. Modus yang digunakan meliputi pengubahan data pemilik, pencetakan, lalu penempelan hasil cetak pada kartu SIM.
Dokumen palsu tersebut ditawarkan melalui WhatsApp, marketplace Facebook, hingga perantara. Harga yang dipatok berkisar Rp550 ribu sampai Rp1,7 juta, bergantung pada jenis SIM. Calon pembeli disebut hanya diminta mengirimkan foto dan KTP, lalu pelaku membuatkan SIM tanpa mekanisme resmi.
Cara paling dasar untuk memeriksa keabsahan SIM adalah memastikan dokumen itu diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Korlantas Polri menegaskan bahwa kewenangan menerbitkan SIM di Indonesia hanya berada pada Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, tawaran SIM tanpa ujian, tanpa datang ke Satpas, atau cukup dengan mengirim identitas dan membayar sejumlah uang patut dicurigai.
Pemilik SIM juga perlu memeriksa kesesuaian data pada kartu, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis SIM, masa berlaku, hingga foto. Jika ada perbedaan data atau perubahan yang tidak dilakukan melalui prosedur resmi, konfirmasi sebaiknya dilakukan kepada kepolisian. Barcode juga tidak boleh dijadikan satu-satunya patokan, sebab dalam kasus Polres Siak, pelaku menambahkan barcode yang ketika dipindai dibuat seolah menampilkan identitas pemilik dan logo Korlantas Polri.
Keaslian SIM dapat dipastikan melalui layanan resmi Korlantas Polri atau dengan mendatangi Satpas untuk memeriksa apakah data tercatat dalam sistem kepolisian. Korlantas Polri juga menyediakan informasi terkait penerbitan SIM, termasuk melalui Digital Korlantas Polri. Jika SIM diperoleh hanya lewat pengiriman foto KTP dan pembayaran melalui rekening atau dompet digital, dokumen tersebut layak diragukan.
Penggunaan SIM palsu tidak hanya membuat pengendara berisiko dianggap tidak memiliki dokumen berkendara yang sah, tetapi juga dapat menyeret pelaku ke ranah hukum. Dalam kasus di Riau, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Masyarakat disarankan tidak tergiur SIM instan dan tetap mengikuti seluruh prosedur resmi Polri agar dokumen tercatat dalam sistem kepolisian.
Tag: SIM palsu, Korlantas Polri, Satpas, otomotif, Riau