Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Gaya Hidup

Panduan Zakat Tabungan: Syarat, Nisab, Haul, dan Cara Menghitungnya

2026-09-28 17:04 WIB · aindari · 👁 769 dibaca

Tabungan umat Islam dapat masuk kewajiban zakat mal jika memenuhi syarat kepemilikan, nisab senilai 85 gram emas, dan haul satu tahun hijriah.

Tabungan tidak otomatis wajib dizakati hanya karena tersimpan di rekening. Dalam ketentuan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, simpanan dapat termasuk zakat mal apabila memenuhi sejumlah syarat, terutama dimiliki penuh, mencapai nisab, dan telah melewati haul. Karena itu, kewajiban zakat perlu dilihat dari kondisi harta, bukan semata dari besar kecilnya saldo pada satu waktu.

Syarat pertama ialah harta berada dalam kepemilikan penuh. Artinya, pemilik memiliki hak untuk memakai, mengelola, atau mengambil manfaat dari tabungan tersebut. Simpanan yang dapat diperhitungkan mencakup saldo rekening, deposito, serta bentuk tabungan lain yang berada dalam penguasaan seseorang. Harta yang menjadi objek zakat juga harus berasal dari sumber yang halal.

Syarat berikutnya adalah nisab, yakni batas minimal harta yang membuat zakat menjadi wajib. Untuk tabungan, BAZNAS memakai acuan senilai 85 gram emas. Karena harga emas bergerak, nilai nisab dalam rupiah ikut berubah. Dengan demikian, angka nominal seperti Rp100 juta atau Rp200 juta tidak bisa langsung dijadikan patokan mutlak tanpa membandingkannya dengan nilai 85 gram emas pada saat perhitungan.

Selain nisab, tabungan juga harus memenuhi haul, yaitu telah dimiliki selama satu tahun hijriah. Jika saldo tabungan naik turun selama periode tersebut, perhitungannya perlu disesuaikan dengan kondisi harta dan ketentuan zakat yang digunakan. Pada kasus yang lebih rumit, misalnya saldo sangat fluktuatif, memiliki deposito, banyak rekening, atau terdapat utang, pemilik harta dapat meminta panduan dari amil zakat atau lembaga zakat tepercaya.

Jika seluruh syarat terpenuhi, besaran zakat tabungan adalah 2,5 persen dari jumlah harta yang wajib dizakati. Rumusnya sederhana: jumlah tabungan yang wajib dizakati dikalikan 2,5 persen. Sebagai ilustrasi, tabungan Rp200 juta yang telah mencapai nisab dan haul dikenai zakat Rp5 juta. Contoh lain, jika tabungan Rp100 juta telah memenuhi nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah, zakatnya sebesar Rp2,5 juta. Namun, contoh tersebut tetap harus dibaca sebagai cara menghitung, bukan penetapan bahwa semua tabungan dengan nominal itu pasti wajib zakat.

Bagi orang yang memiliki lebih dari satu rekening, perhitungan tidak cukup dilakukan dari satu saldo saja. Rekening kebutuhan harian, rekening tabungan, dan deposito yang relevan dapat dijumlahkan untuk mengetahui apakah total simpanan telah melewati nisab. Karena itu, kewajiban zakat tabungan perlu dilihat dari keseluruhan harta simpanan yang memenuhi ketentuan, bukan dari rekening tertentu secara terpisah.

Zakat tabungan juga perlu dibedakan dari zakat penghasilan. Zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan dari pekerjaan atau profesi, sedangkan zakat tabungan menyangkut harta simpanan yang telah memenuhi syarat zakat mal. MUI melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 menetapkan penghasilan halal wajib dizakati jika mencapai nisab senilai 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen. BAZNAS juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk 2026. Memahami perbedaan ini membantu seseorang menunaikan zakat sesuai jenis harta yang dihitung.

Tag: zakat tabungan, zakat mal, BAZNAS, nisab, keuangan syariah