Kemkomdigi Bangun Keterhubungan Data untuk Pangkas Administrasi Warga
2026-11-05 17:07 WIB · aindari · 👁 1rb dibaca
Integrasi antarsistem pemerintah diarahkan untuk memperbaiki layanan publik tanpa memusatkan pengelolaan data di satu instansi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan keterhubungan data antarinstansi sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk membuat layanan publik lebih efisien sekaligus mengurangi beban administrasi yang harus ditanggung masyarakat. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Jakarta, Kamis.
Menurut Meutya, pertukaran data perlu dibangun melalui tata kelola yang mendukung pelayanan masyarakat. Warga diharapkan tidak lagi mengulang proses administrasi yang sama atau mendatangi banyak kantor untuk memenuhi kebutuhan layanan. Pengurangan proses berulang dapat menghemat waktu dan tenaga masyarakat, sehingga keduanya bisa digunakan untuk kegiatan produktif lain.
Kemampuan sistem untuk bertukar data menjadi syarat penting dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia. Namun, keterhubungan tersebut tidak berarti seluruh basis data harus dipindahkan atau disatukan di satu tempat. Pemerintah tetap menggunakan prinsip data remains at source, yakni data berada dan dikelola oleh instansi yang menjadi sumbernya.
Konsekuensinya, setiap instansi pemilik data tetap memegang tanggung jawab atas mutu, pembaruan, serta keabsahan informasi yang dikelolanya. Model ini menjaga kewenangan pengelolaan pada lembaga asal, sementara sistem antarlembaga tetap dapat berkomunikasi untuk mendukung kebutuhan pelayanan dan administrasi pemerintahan.
Dari sisi infrastruktur, Kemkomdigi menyiapkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah untuk mendukung pertukaran data antara kementerian dan lembaga. Infrastruktur tersebut diperkuat Pusat Data Nasional serta Jaringan Intra Pemerintah. Ketiganya diposisikan sebagai fondasi yang perlu digunakan secara konsisten dalam menjalankan kebijakan Satu Data Indonesia.
Pertukaran informasi juga harus mengikuti ketentuan teknis yang seragam. Standar itu mencakup kesamaan pemaknaan data, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi yang sama, serta pengamanan akses. Sistem juga perlu menyediakan keterlusuran data agar proses penggunaan dan pengelolaannya dapat ditelusuri.
Meutya menekankan, ukuran keberhasilan integrasi sistem pemerintah bukan terletak pada kecanggihan teknologi semata. Hasil akhirnya harus terlihat dalam manfaat yang diterima warga melalui layanan yang lebih mudah dan efisien. Karena itu, penerapan Satu Data Indonesia diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dengan tetap menjaga kualitas, keamanan, dan tanggung jawab pengelolaan data di tiap instansi.
Tag: Satu Data Indonesia, Kemkomdigi, layanan publik, interoperabilitas, data pemerintah