Pemerintah Rancang Aturan Water Farming, Wajibkan Pengguna Air Tanah Kembalikan Sumber Daya yang Diambil
2026-08-01 17:14 WIB · aindari · 👁 589 dibaca

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan kebijakan water farming sedang disiapkan untuk mewajibkan setiap pihak yang mengeksploitasi air tanah melakukan pemulihan cadangan air secara langsung.
Pemerintah Indonesia tengah merancang regulasi baru bertajuk water farming yang mewajibkan seluruh pengguna air tanah untuk mengembalikan air ke dalam tanah melalui mekanisme tertentu. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat ditemui media di sela-sela Indonesia Net Zero Summit (INZS) 2026 yang digelar di Jakarta pada Sabtu.
Kebijakan ini lahir dari penilaian bahwa pembayaran retribusi air tanah kepada pemerintah daerah selama ini belum memadai dari perspektif lingkungan. Retribusi yang dibayarkan tidak secara langsung berkontribusi pada pemulihan cadangan air bawah permukaan maupun menjaga keseimbangan ekosistem secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru yang lebih konkret.
Jumhur menjelaskan bahwa regulasi water farming dirancang untuk mengatasi sejumlah ancaman serius, yakni penurunan muka tanah atau land subsidence, kekeringan pada lapisan air tanah, serta kerusakan ekosistem perairan. Menurutnya, eksploitasi air bawah permukaan harus diimbangi dengan langkah-langkah pemulihan agar ketersediaan air tanah tetap lestari bagi generasi mendatang.
Adapun bentuk pemulihan yang dimaksud dapat berupa beragam metode. Jumhur menyebut pembangunan biopori dengan spesifikasi khusus serta penanaman pohon yang volumenya disesuaikan dengan jumlah air yang diambil sebagai contoh mekanisme yang tengah dipertimbangkan. Ketentuan teknis mengenai hal ini masih dalam tahap penyusunan dan akan diatur secara rinci dalam kebijakan final.
Kebijakan tersebut nantinya akan berlaku menyeluruh bagi semua pihak yang memanfaatkan air tanah, tidak terkecuali pelaku industri seperti pengelola pusat data atau data center yang diketahui membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar. Jumhur menargetkan penyusunan regulasi ini rampung pada tahun berjalan setelah melewati proses uji publik dan pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan.
Pernyataan Jumhur disampaikan dalam ajang INZS 2026 yang diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) dengan mengusung tema "It's Time to Deliver!". Acara tersebut turut menghadirkan Retno Marsudi dalam kapasitasnya sebagai Utusan Sekretaris Jenderal PBB untuk Isu Air, menandakan bahwa persoalan keberlanjutan sumber daya air kini menjadi agenda strategis baik di tingkat nasional maupun global.
Tag: water farming, air tanah, Jumhur Hidayat, kebijakan lingkungan, INZS 2026