TPST Bantargebang Tinggalkan Sistem Buang Sampah Terbuka, Beralih ke Controlled Landfill
2026-08-02 17:03 WIB · aindari · 👁 439 dibaca

Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang sejak 1 Agustus 2026 untuk mengakhiri praktik open dumping yang selama ini menjadi sumber masalah lingkungan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengambil langkah besar dalam pengelolaan sampah ibu kota dengan menghentikan praktik open dumping di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat. Transisi ini dimulai secara bertahap sejak 1 Agustus 2026, menandai perubahan signifikan dalam cara Jakarta menangani limbah padat perkotaannya.
Sistem baru yang diterapkan adalah controlled landfill, sebuah metode pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dibandingkan pembuangan terbuka. Dalam sistem ini, tumpukan sampah ditutup menggunakan media pelindung sehingga tidak lagi terpapar langsung ke udara terbuka. Dokumentasi foto udara pada Minggu, 2 Agustus 2026, memperlihatkan sejumlah truk sampah yang masih mengantre untuk membuang muatan di area TPST, sementara gundukan sampah di sekitarnya sudah terlihat tertutup lapisan pelindung.
Penghentian open dumping ini didorong oleh sejumlah tujuan penting. Pertama, Pemprov DKI ingin mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan di lokasi yang selama bertahun-tahun menjadi muara limbah jutaan warga Jakarta. Kedua, penutupan sampah dengan media pelindung diharapkan mampu menekan risiko kebakaran yang kerap terjadi akibat penumpukan gas metana di area pembuangan terbuka. Ketiga, langkah ini juga bertujuan mengurangi bau menyengat yang selama ini menjadi keluhan utama warga sekitar Bantargebang.
TPST Bantargebang telah lama dikenal sebagai salah satu lokasi pembuangan sampah terbesar di Indonesia yang menampung limbah dari wilayah DKI Jakarta. Praktik open dumping di lokasi ini selama bertahun-tahun menuai kritik dari berbagai pihak, baik warga setempat maupun pegiat lingkungan, karena dampak negatifnya terhadap kualitas udara, air tanah, dan kesehatan masyarakat di kawasan sekitar.
Penerapan controlled landfill secara bertahap menunjukkan bahwa transisi ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui tahapan yang memungkinkan penyesuaian operasional di lapangan. Pendekatan bertahap ini penting mengingat volume sampah yang masuk ke Bantargebang setiap harinya sangat besar, sehingga perubahan sistem memerlukan kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang memadai.
Langkah Pemprov DKI Jakarta ini menjadi tonggak penting dalam upaya modernisasi pengelolaan sampah di kawasan metropolitan terbesar di Indonesia. Keberhasilan penerapan controlled landfill di Bantargebang akan menjadi indikator sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan persampahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Tag: TPST Bantargebang, open dumping, controlled landfill, DKI Jakarta, pengelolaan sampah