Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Otomotif

Insentif EV Diarahkan ke Produk Bernilai Tambah Tinggi dan Program Kendaraan Nasional

2026-08-06 17:04 WIB · aindari · 👁 380 dibaca

Pemerintah menegaskan insentif kendaraan listrik akan diprioritaskan bagi produk dengan struktur industri dalam negeri yang kuat, seiring rencana pengumuman stimulus oleh Presiden dalam waktu dekat.

Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik (EV) yang tengah disiapkan pemerintah tidak akan diberikan secara merata, melainkan difokuskan pada produk yang benar-benar menciptakan nilai tambah tinggi di dalam negeri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan hal itu saat ditemui di Jakarta, Kamis, seraya menekankan bahwa pendalaman struktur industri menjadi salah satu kriteria utama penerima insentif.

Menurut Agus, selain syarat nilai tambah, kendaraan yang berhak mendapat insentif juga harus masuk dalam kategori program mobil nasional atau program motor listrik nasional. Ketentuan ini berlaku baik untuk kendaraan roda empat maupun sepeda motor berbasis listrik. Kemenperin, kata dia, siap menjalankan peran teknis begitu Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan insentif tersebut.

Soal kemungkinan memasukkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai salah satu indikator kelayakan penerima insentif, Agus menyatakan pihaknya masih menunggu konsep yang sedang disiapkan Kementerian Keuangan. Ia memastikan Kemenperin akan mendukung dan mengeksekusi kebijakan apa pun yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya.

Dari sisi fiskal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana mengumumkan paket stimulus EV dalam dua hingga tiga minggu ke depan. Stimulus itu disebut mencakup sekitar 500.000 unit sepeda motor listrik dan mobil listrik. Bentuk insentif yang disiapkan meliputi pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100 persen serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen untuk kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu.

Purbaya juga memberi sinyal bahwa insentif kemungkinan hanya menyasar kendaraan listrik murni berbasis baterai (BEV). Kendaraan hibrida maupun plug-in hybrid (PHEV) disebut tidak masuk dalam daftar penerima. Meski begitu, ia menegaskan bahwa detail final kebijakan ini akan disampaikan langsung oleh Presiden, termasuk perbedaan perlakuan antara kendaraan berbasis baterai nikel dan baterai lithium.

Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan jangka menengah yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Dalam dokumen tersebut, pengembangan mobil dan motor nasional masuk sebagai salah satu Program Kerja Prioritas Nasional pada agenda hilirisasi dan industrialisasi, menandakan komitmen pemerintah untuk menjadikan industri EV sebagai tulang punggung transformasi sektor otomotif domestik.

Tag: kendaraan listrik, insentif EV, Kemenperin, BEV, industri otomotif