Jakarta Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik, Potensi Penerimaan Capai Rp4 Triliun
2026-08-07 17:04 WIB · aindari · 👁 424 dibaca

DPRD DKI Jakarta mendukung pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik seiring lonjakan jumlah unit di ibu kota dan tekanan terhadap anggaran daerah.
Dengan jumlah kendaraan listrik di Jakarta yang kini mencapai sekitar 220 ribu unit, DPRD DKI Jakarta menilai sudah saatnya kendaraan-kendaraan tersebut turut berkontribusi pada pendapatan asli daerah melalui mekanisme pajak. Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyatakan dukungannya terhadap usulan penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik, dengan alasan bahwa kendaraan-kendaraan itu tetap menggunakan jalan dan infrastruktur yang dibangun dari APBD.
Usulan ini mencuat dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah saat membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk APBD Perubahan 2026. Pembahasan berlangsung di tengah kondisi anggaran DKI yang mengalami penurunan, dari Rp81,3 triliun menjadi Rp79,58 triliun dalam APBD-P 2026.
Suhud menjelaskan bahwa tindak lanjut teknis mengenai skema pajak kendaraan listrik akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi C bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait, setelah proses pembahasan KUA-PPAS APBD DKI 2026 rampung.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemprov DKI belum memungut PKB maupun BBNKB dari kendaraan listrik karena masih mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Namun potensinya tidak kecil: hingga Juni 2026, potensi PKB kendaraan listrik ditaksir sekitar Rp573 miliar, sementara potensi BBNKB-nya mencapai sekitar Rp1,57 triliun.
Lusiana menambahkan, apabila skema insentif daerah diterapkan secara terukur, Pemprov DKI berpotensi meraup penerimaan sekitar Rp4 triliun dari sektor kendaraan listrik. Sebaliknya, jika seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan dari pajak, potensi kehilangan penerimaan daerah bisa menyentuh angka sekitar Rp5,7 triliun — sebuah risiko fiskal yang signifikan di tengah tekanan anggaran yang sudah ada.
Perdebatan soal pajak kendaraan listrik ini mencerminkan dilema yang dihadapi banyak pemerintah daerah: di satu sisi, insentif pajak diperlukan untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, namun di sisi lain, pertumbuhan pesat jumlah kendaraan listrik membuka peluang penerimaan yang sayang untuk diabaikan. Bagaimana skema akhirnya dirancang akan bergantung pada hasil pembahasan lanjutan di tingkat komisi dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Tag: kendaraan listrik, pajak kendaraan bermotor, DPRD DKI Jakarta, pendapatan asli daerah, APBD DKI