Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

Penambang Emas Liar Dibidik Lewat IPR, Pemerintah Incar Potensi Produksi hingga 120 Ton per Tahun

2026-08-13 06:01 WIB · aindari · 👁 668 dibaca

Kementerian ESDM mendorong legalisasi penambang emas ilegal melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat agar produksi tercatat dan perdagangan emas lebih transparan.

Pemerintah mengakui masih ada celah besar dalam tata kelola emas nasional: sebagian penambang beroperasi tanpa izin dan hasil tambangnya beredar di luar jalur resmi. Untuk menutup celah itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini mendorong penambang yang selama ini berstatus ilegal agar mengurus legalitas melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan hal tersebut dalam forum MINDialogue bertema strategi penguatan cadangan mineral untuk stabilitas dan kedaulatan ekonomi Indonesia, yang digelar di Jakarta pada Rabu. Ia menegaskan bahwa kementerian aktif memfasilitasi penambang yang teridentifikasi ilegal agar bisa memperoleh izin resmi, bukan sekadar menindak.

Salah satu alasan mendesaknya kebijakan ini adalah besarnya kontribusi sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat terhadap pasokan emas dalam negeri. Tri menyebut produksi dari segmen ini diperkirakan berada di kisaran 50 hingga 120 ton per tahun — angka yang mendekati volume pasokan dari jalur pertambangan formal. Namun karena statusnya tidak resmi, produksi sebesar itu tidak masuk dalam catatan negara.

Menurut Tri, perdagangan emas dari sektor ini sejatinya sudah berlangsung, hanya saja transaksinya tidak tercatat secara resmi. Jika produksi tersebut berhasil dilegalisasi dan masuk dalam sistem pelaporan, angka ekspor emas Indonesia berpotensi meningkat secara signifikan. Ini menjadi salah satu argumen ekonomi terkuat di balik upaya formalisasi pertambangan rakyat.

Dengan skema IPR, pemerintah berharap aktivitas penambangan emas rakyat dapat diawasi lebih ketat, jumlah pelaku ilegal berkurang, dan seluruh proses — dari produksi hingga penjualan — dapat dipertanggungjawabkan. Tri juga menyoroti adanya indikasi penjualan emas ilegal yang masih terjadi sebagai salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi dalam ekosistem emas nasional.

Langkah ESDM ini sejalan dengan sinyal dari sejumlah pihak lain. MIND ID sebelumnya telah mendorong legalisasi tambang emas rakyat, sementara PT Antam menyatakan kesiapannya membeli emas dari tambang rakyat yang telah mengantongi izin legal. Dukungan dari sisi hilir ini dinilai penting agar penambang yang sudah berizin memiliki saluran penjualan yang jelas dan tidak kembali ke jalur informal.

Tag: pertambangan emas, IPR, ESDM, tambang ilegal, emas rakyat