Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Teknologi

Tiga Agenda Digital Kemkomdigi: PDN, Judi Online, dan Perlindungan Anak Jadi Pilar Kedaulatan Siber

2026-08-17 17:06 WIB · aindari · 👁 357 dibaca

Kemkomdigi menegaskan tiga program prioritas nasional sebagai satu kesatuan strategi menjaga kedaulatan Indonesia di ruang digital.

Di era ketika batas negara tak lagi hanya soal garis wilayah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kedaulatan bangsa kini sangat bergantung pada kemampuan menguasai ruang digital. Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin, seiring peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia yang mengusung tema 'Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur'.

Menurut Ismail, kedaulatan digital mencakup penguasaan infrastruktur, perlindungan data, pengembangan teknologi, serta jaminan bahwa masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari transformasi digital. Untuk mewujudkannya, Kemkomdigi menjalankan tiga agenda prioritas atas arahan Presiden Prabowo Subianto: pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), pemberantasan judi online, dan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Meski tampak berbeda, Ismail menegaskan ketiganya diikat oleh satu benang merah: memastikan ruang digital tidak digunakan untuk merusak kehidupan rakyat.

Dalam pembangunan PDN, Kemkomdigi mendorong integrasi data lintas kementerian dan lembaga guna menghadirkan layanan publik yang lebih mudah diakses. Salah satu hasilnya terlihat pada digitalisasi program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang difasilitasi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Portal Perlindungan Sosial Digital yang lahir dari integrasi ini mempercepat verifikasi data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Pada tahap uji coba, sistem berhasil mendaftarkan tiga juta keluarga dalam waktu singkat — pencapaian yang mendapat sorotan langsung dari Presiden Prabowo. Saat implementasi nasional berjalan penuh, target yang disasar mencapai 49 juta keluarga.

Di front pemberantasan judi online, Kemkomdigi mencatat telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan perjudian sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Penindakan ini diperkuat melalui kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Polri yang bersama-sama menutup sekitar 32.500 rekening bank yang terafiliasi dengan ekosistem judi online.

Adapun untuk perlindungan anak, penerapan PP TUNAS telah mendorong berbagai platform digital yang beroperasi di Indonesia menonaktifkan sekitar 4,7 juta akun milik anak-anak hingga Juli 2026. Lebih dari 204 platform juga telah menyerahkan penilaian mandiri profil risiko kepada pemerintah. Ismail menekankan bahwa tujuan kebijakan ini bukan sekadar menutup akun, melainkan mengubah ekosistem secara menyeluruh agar platform digital turut bertanggung jawab atas ruang yang mereka bangun.

Seluruh langkah tersebut, menurut Ismail, selaras dengan Rencana Strategis Kemkomdigi 2025–2029 yang bertumpu pada tiga pilar: Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Ketiganya diposisikan sebagai janji kemerdekaan digital Indonesia menuju bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur.

Tag: Kemkomdigi, Pusat Data Nasional, judi online, perlindungan anak digital, kedaulatan digital