Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hiburan

Tiga Dekade Melukis Kota, Seniman Bandarlampung Kantongi Hak Cipta Resmi

2026-08-21 06:05 WIB · aindari · 👁 925 dibaca

Damsi Tarmizi, seniman urban art asal Bandarlampung dengan pengalaman 30 tahun, menerima Surat Pencatatan Hak Cipta dari DJKI dalam peringatan Hari Pengayoman.

Sebuah momen yang dinantikan banyak pelaku seni dan budaya di Lampung terwujud dalam peringatan Hari Pengayoman, ketika Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta kepada sejumlah kreator. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrahman, kepada para akademisi, seniman, pelaku ekonomi kreatif, hingga komunitas budaya yang berkarya di bidang seni rupa, seni pertunjukan, dan literasi.

Salah satu penerima yang mencuri perhatian adalah Damsi Tarmizi, seniman asal Bandarlampung yang telah menggeluti dunia urban art selama tiga puluh tahun. Pengakuan resmi atas karyanya menjadi penanda penting bagi perjalanan panjang seorang seniman yang selama ini menjadikan ruang-ruang publik kota sebagai kanvas utamanya.

Urban art, sebagaimana dipraktikkan Damsi, adalah seni yang lahir dan tumbuh dari ritme kehidupan kota itu sendiri. Dinding, jalan, dan bangunan menjadi medium ekspresi yang mempertemukan karya seni langsung dengan keseharian warga. Berbeda dari pameran formal di dalam galeri, karya-karya semacam ini hadir di lorong-lorong dan sudut kota yang dilalui siapa saja, menjadikan seni sebagai bagian organik dari ruang hidup masyarakat.

Bagi Damsi, pendekatan ini bukan sekadar pilihan estetik, melainkan komitmen untuk membuat seni lebih inklusif dan terbuka. Melalui paduan warna, goresan, bentuk, dan simbol, urban art merekam karakter suatu kawasan, perubahan zaman, serta dinamika sosial yang kerap luput dari dokumentasi konvensional. Setiap karya menyimpan narasi tentang lingkungan dan identitas tempat ia diciptakan.

Damsi juga memaknai proses berkeseniannya dari sudut pandang yang lebih dalam. Ia memandang tiga unsur hakiki kehidupan — Tuhan sebagai Sang Maha Pencipta, dunia nyata, dan makhluk hidup — sebagai sumber imajinasi yang mengalir ke dalam setiap karyanya. Pengalaman manusia dan lingkungannya menjadi bahan baku yang diolah menjadi ekspresi visual di ruang publik.

Pengakuan hak cipta yang kini digenggam Damsi bukan hanya soal perlindungan hukum atas karya, tetapi juga pengakuan bahwa urban art adalah bentuk kreativitas yang sah dan bernilai. Bagi komunitas seni Lampung yang lebih luas, momen ini menjadi sinyal bahwa karya-karya yang selama ini menghiasi wajah kota layak mendapat tempat yang setara dalam ekosistem kekayaan intelektual nasional.

Tag: urban art, hak cipta, seni rupa, Bandarlampung, ekonomi kreatif