Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Teknologi

KTP Digital Hadir, KTP Fisik Tetap Berlaku: Ini yang Perlu Diketahui soal IKD

2026-08-22 17:02 WIB · aindari · 👁 315 dibaca

Identitas Kependudukan Digital bukan pengganti KTP elektronik fisik, melainkan pelengkap dalam ekosistem layanan publik digital Indonesia.

Pemerintah Indonesia terus mendorong transformasi administrasi kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah sistem yang memungkinkan warga mengakses identitas mereka lewat perangkat ponsel tanpa harus selalu membawa dokumen fisik. Layanan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 yang hingga kini masih berlaku.

IKD — yang kerap disebut KTP Digital — pada dasarnya adalah representasi elektronik dari dokumen kependudukan. Di dalam aplikasi resmi yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pengguna dapat mengakses data identitas mereka beserta kode QR untuk keperluan tertentu. Ditjen Dukcapil menempatkan IKD sebagai salah satu pilar infrastruktur digital publik nasional.

Satu hal yang perlu dipahami masyarakat: memiliki IKD tidak berarti KTP elektronik fisik otomatis tidak berlaku lagi. Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mengatur keduanya secara bersamaan. KTP-el fisik tetap merupakan dokumen identitas yang sah, sementara IKD hadir sebagai bentuk digital yang melengkapi — bukan menggantikan — dokumen tersebut. Keduanya beroperasi dalam mekanisme yang berbeda sesuai kebutuhan.

Ada sejumlah alasan mengapa IKD dinilai semakin relevan. Selain kemudahan akses identitas dari genggaman tangan, IKD dirancang untuk menjadi pintu masuk ke berbagai layanan publik yang terintegrasi secara digital. Sistem ini juga dilengkapi mekanisme keamanan digital, meski pengguna tetap wajib menjaga kerahasiaan PIN dan akses perangkat mereka.

Untuk membuat IKD, warga perlu mengunduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital, mengisi data yang diminta, lalu menjalani proses verifikasi sesuai ketentuan Dukcapil. Dalam sejumlah kasus, aktivasi memerlukan bantuan langsung petugas Dukcapil guna memastikan keabsahan identitas pemohon. Ditjen Dukcapil secara khusus mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan kanal resmi dan tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang menawarkan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi atau jalur tidak resmi.

Kehadiran IKD diharapkan membuat urusan administrasi kependudukan lebih cepat dan efisien. Bagi yang belum melakukan aktivasi, proses dapat dimulai melalui layanan Dukcapil setempat sesuai prosedur yang berlaku.

Tag: IKD, KTP Digital, Dukcapil, Administrasi Kependudukan, Transformasi Digital