Kejaksaan Agung Setop Pendataan Terkait Program Makan Bergizi Gratis
2026-07-13 22:16 WIB · aindari

Kejagung memerintahkan jajaran kejaksaan tinggi menghentikan pengumpulan data terkait program MBG setelah tenggat kegiatan tersebut berakhir.
Kejaksaan Agung menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Instruksi itu disampaikan melalui surat edaran kepada jajaran kejaksaan tinggi setelah masa pendataan yang sebelumnya ditetapkan dinyatakan selesai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan di Jakarta, Senin, bahwa surat penghentian diterbitkan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Menurut dia, penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir, sehingga tidak ada lagi kegiatan lanjutan yang perlu dilakukan atas dasar surat sebelumnya.
Perintah tersebut tercantum dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026. Surat itu diterbitkan pada Jumat, 10 Juli, dan ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. Melalui surat tersebut, seluruh kepala kejaksaan tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait MBG di wilayah hukum masing-masing.
Sebelum instruksi penghentian keluar, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 pada 15 Juni 2026. Surat itu berisi perintah kepada para kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi dan melaporkan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program MBG. Kegiatan tersebut kemudian menjadi dasar pendataan di sejumlah wilayah, termasuk pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Penghentian kegiatan ini juga berkaitan dengan disposisi Jaksa Agung setelah muncul pemberitaan mengenai pendataan dan permintaan keterangan di SPPG di Jawa Tengah. Sebelumnya, beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Surat itu memuat dugaan adanya pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan, termasuk arahan agar sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG tidak memenuhi panggilan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kemudian membantah adanya tindakan pemeriksaan, penggeledahan, ataupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayahnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menyatakan kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melakukan pendataan dan pengumpulan keterangan secara langsung di lokasi SPPG.
Arfan menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan secara profesional, persuasif, dan mengikuti ketentuan hukum. Jika pengelola SPPG bersedia menyampaikan data atau informasi, keterangan itu dicatat. Jika pengelola tidak bersedia memberikan informasi, sikap tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa pemaksaan.
Tag: Kejaksaan Agung, MBG, SPPG, Hukum, Kejati Jawa Tengah