Sampah Jadi Listrik: Pemerintah Siapkan Program Khusus untuk Daerah Penghasil Sampah Besar
2026-09-03 06:04 WIB · aindari · 👁 570 dibaca

Daerah dengan timbulan sampah di atas 500 ton per hari akan mendapat program pengelolaan skala besar yang diarahkan untuk menghasilkan energi listrik.
Pemerintah tengah menyiapkan skema pengelolaan sampah berskala besar yang secara khusus menyasar daerah-daerah dengan volume timbulan sampah melebihi 500 ton per hari. Program ini dirancang bukan sekadar untuk mengatasi persoalan lingkungan, melainkan juga untuk mengubah sampah menjadi sumber energi listrik demi mendukung ketahanan energi nasional.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat acara penyerahan program Local Service Delivery Project (LSDP) di Banjarbaru, Rabu. Ia menyebut program berskala lebih besar tersebut akan melibatkan sinergi antara kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Danantara. Kalimantan Selatan disebut berpotensi masuk dalam program ini, termasuk melalui TPA Banjarbakula yang merupakan tempat pemrosesan akhir tingkat provinsi.
Sementara itu, program LSDP yang saat ini sedang berjalan ditujukan bagi daerah dengan timbulan sampah antara 100 hingga 500 ton per hari. Setiap kabupaten dan kota penerima mendapat dukungan dana rata-rata di atas Rp100 miliar. Daerah penerima program ini mencakup wilayah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Rifqinizamy juga menyatakan bahwa masing-masing anggota Komisi II DPR RI dapat mengusulkan daerah untuk masuk dalam tahap berikutnya program LSDP.
Soal mekanisme penyaluran, dana LSDP ditransfer langsung ke pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota tanpa melalui pemerintah pusat. DPR, kata Rifqinizamy, hanya berperan dalam pengawasan dan pembinaan. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan anggaran mengingat besarnya dana yang dikucurkan untuk tiap daerah.
Rifqinizamy secara khusus mengingatkan para kepala daerah penerima agar dana ratusan miliar rupiah tersebut tidak berujung pada temuan penyimpangan. Ia juga mewanti-wanti agar berbagai infrastruktur yang dibangun dari program ini — seperti tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan fasilitas pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (TPS 3R) — tidak terbengkalai setelah selesai dibangun.
Lebih jauh, Rifqinizamy berharap program pengelolaan sampah ini tidak berhenti pada aspek teknis semata. Menurutnya, keberhasilan program ini juga harus diukur dari perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, sehingga manfaatnya terasa lebih luas dan berkelanjutan.
Tag: pengelolaan sampah, energi listrik, LSDP, DPR RI, Kalimantan Selatan