Pengamat Soroti Tata Kelola dan Reformasi Partai untuk Cegah Korupsi Pilkada
2026-07-15 17:05 WIB · aindari

Sejumlah pengamat menilai pencegahan korupsi pilkada tidak cukup dengan mengubah cara pemilihan kepala daerah, tetapi harus menyentuh pengawasan, pendanaan politik, dan demokrasi internal partai.
Upaya menekan korupsi dalam pemilihan kepala daerah dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, serta reformasi sistem politik. Perubahan mekanisme pemilihan, termasuk wacana pemilihan melalui DPRD, disebut tidak otomatis menghapus risiko penyimpangan dalam pilkada.
Pandangan itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono dalam diskusi diseminasi bertema “Menakar Masa Depan Demokrasi Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pilkada” yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu. Ia menilai biaya politik yang tinggi memang menjadi masalah serius, tetapi bukan satu-satunya faktor yang mendorong korupsi.
Menurut Arfianto, potensi penyimpangan juga berkaitan dengan integritas kepala daerah, kualitas pengawasan, tata kelola pemerintahan, hingga peran pemerintah pusat. Ia mengingatkan bahwa praktik politik uang pernah muncul ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD, sehingga pengembalian mekanisme pemilihan ke lembaga legislatif daerah belum tentu menjadi jawaban atas persoalan korupsi.
Karena itu, Arfianto menekankan perlunya reformasi pembiayaan kampanye, keterbukaan dalam proses politik, dan pengawasan yang berjalan konsisten pada seluruh tahapan pilkada. Ia juga mendorong partai politik memperbaiki kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah agar lebih menonjolkan kapasitas, integritas, serta prosedur yang demokratis dan akuntabel.
Peneliti Populi Center Dimas Ramadhan menyampaikan penilaian serupa. Ia menyebut korupsi dan politik uang dapat terjadi baik dalam pemilihan langsung maupun pemilihan melalui DPRD. Dengan demikian, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengganti format pemilihan. Dimas menilai kualitas pilkada harus ditopang oleh partai politik yang memiliki kaderisasi berkelanjutan, seleksi calon yang transparan, dan pengelolaan organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta M. Busyro Asmuni juga menyoroti pentingnya demokrasi internal partai. Menurut dia, pemilihan kandidat perlu berbasis integritas agar partai mampu melahirkan calon kepala daerah yang lebih layak. Untuk menekan biaya politik yang kerap menjadi pemicu korupsi, Busyro mendorong reformasi aturan mengenai transparansi pendanaan politik, termasuk pengaturan pendanaan partai politik agar arus uang dapat dikoreksi dan dievaluasi oleh negara.
Busyro turut menekankan pendidikan politik bagi masyarakat sebagai bagian dari perbaikan demokrasi lokal. Ia menilai lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, lembaga kajian, dan organisasi nonpemerintah perlu berkolaborasi membangun kesadaran politik publik. Dengan partisipasi warga yang lebih berkualitas, proses pilkada diharapkan tidak hanya kompetitif, tetapi juga lebih berintegritas.
Tag: pilkada, korupsi, partai politik, politik uang, demokrasi lokal