Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Korupsi KPR Fiktif di Karawang: Kejari Sita Rp42,5 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar

2026-09-05 06:09 WIB · aindari · 👁 1,1rb dibaca

Tiga tersangka ditahan setelah penyidik mengungkap dugaan kredit fiktif dalam proyek perumahan di Klari, Karawang, yang merugikan negara lebih dari Rp237 miliar.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menyita dana senilai Rp42.545.705.067 dari rekening escrow milik PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) yang melibatkan sebuah bank milik negara di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menyatakan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang tengah berjalan. Dana yang disita selanjutnya akan ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Karawang untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas pengelolaannya hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

PT BAS adalah pengembang perumahan yang tergabung dalam Citra Swarna Group dan bergerak di bidang pembangunan hunian serta kawasan komersial. Perusahaan ini menerima fasilitas kredit dari bank negara untuk menggarap dua proyek perumahan di Kecamatan Klari, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, dalam rentang waktu 2021 hingga 2024. Penyidik menduga kredit yang disalurkan dalam proyek tersebut bersifat fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp237.078.338.982,50 yang bersumber dari 445 debitur. Angka ini jauh melampaui nilai dana yang berhasil disita sejauh ini.

Selain uang tunai di rekening escrow, penyidik turut mengamankan 495 barang bukti lain yang mencakup dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah rekening bank, serta empat bangunan yang berkaitan dengan kegiatan operasional PT BAS.

Dalam perkara ini, Kejari Karawang telah menahan tiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Karawang. Ketiganya diidentifikasi dengan inisial VY, OH, dan HH. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan belum berhenti pada tiga nama tersebut. Kejari Karawang menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur dari sisi perbankan yang diduga turut menyimpang dalam proses penyaluran KPR tersebut.

Tag: korupsi KPR, Kejari Karawang, PT Bumi Arta Sedayu, kredit fiktif, BPK