Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Pakar Hukum Kehutanan: Investigasi Karhutla Tak Boleh Langsung Menyalahkan Satu Pihak

2026-09-06 06:08 WIB · aindari · 👁 541 dibaca

Penentuan penyebab kebakaran hutan harus berbasis fakta lapangan, bukan generalisasi, apalagi di tengah ancaman El Niño yang memperparah situasi.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini diperburuk fenomena El Niño ekstrem membutuhkan pendekatan yang cermat, cepat, dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan siapa yang bersalah. Demikian disampaikan Dr. Sadino, pakar hukum kehutanan dari Universitas Al-Azhar Indonesia, di Jakarta, Sabtu.

Menurut Sadino, salah satu kesalahan yang harus dihindari dalam penanganan karhutla adalah generalisasi penyebab kebakaran. Tidak setiap titik api bisa langsung dikaitkan dengan perusahaan pemegang konsesi atau kelompok masyarakat tertentu tanpa pembuktian yang memadai. Penyebab kebakaran, tegasnya, harus dibuktikan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Dalam proses investigasi, Sadino menekankan pentingnya membedakan empat hal yang sering dicampuradukkan: lokasi kebakaran, titik awal kemunculan api, sumber api, dan pihak yang bertanggung jawab. Ia mengakui bahwa teknologi satelit memang bisa membantu mendeteksi fire origin atau asal mula api, namun secara faktual penelusuran tersebut tetap sulit dilakukan. Mengetahui dari mana api pertama muncul pun belum otomatis mengungkap siapa yang menyalakannya. Kerumitan ini semakin bertambah karena masih banyak kawasan hutan dan lahan yang berstatus open access dan tidak terjaga secara optimal, sehingga pengawasan di lapangan menjadi lemah.

Sadino memperingatkan bahwa tanpa pendekatan berbasis fakta, penanganan karhutla berisiko berubah menjadi saling lempar tanggung jawab antarpihak — situasi yang justru kontraproduktif di tengah kondisi darurat. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan pemegang konsesi, dan masyarakat harus menjadi fondasi utama respons terhadap bencana ini.

Di sisi sumber daya, El Niño dinilai berpotensi memperpanjang durasi kebakaran sekaligus memperluas dampaknya, yang berarti kebutuhan biaya, personel, dan peralatan akan jauh lebih besar dari kondisi normal. Untuk itu, sarana dan prasarana milik perusahaan dapat dioptimalkan mendukung operasi pemadaman, sementara pemerintah mengerahkan sumber daya manusia yang dimiliki. Jika situasi menuntut, teknologi modifikasi cuaca juga dapat dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen penanganan.

Pada level komunitas, Sadino mendorong pengaktifan kembali kelompok-kelompok peduli api di wilayah rawan kebakaran. Keterlibatan aktif masyarakat lokal, menurutnya, merupakan lapis pertahanan penting yang tidak bisa diabaikan dalam menghadapi ancaman karhutla yang semakin intensif akibat perubahan iklim.

Tag: karhutla, hukum kehutanan, El Niño, investigasi kebakaran, kolaborasi penanganan bencana