Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Punya Mekanisme Perlindungan Warga yang Jelas
2026-09-08 06:12 WIB · aindari · 👁 878 dibaca

Pengamat hukum mengingatkan bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan tidak boleh membuka ruang bagi negara untuk bertindak sewenang-wenang.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum. Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menekankan bahwa regulasi ini wajib disertai kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi masyarakat, agar tidak menimbulkan kekhawatiran luas di tengah publik. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin.
Dalam forum tersebut, Hardjuno menyerahkan dokumen kebijakan bertajuk "Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum". Dokumen itu menguraikan konsep yang menempatkan kepastian hukum dan perlindungan warga sebagai fondasi utama pembentukan undang-undang ini.
Hardjuno menyatakan dukungannya terhadap pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen pemulihan hasil tindak pidana. Namun ia memberi catatan penting soal mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) — yakni perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pemidanaan. Menurutnya, mekanisme itu tidak boleh diartikan sebagai tindakan negara tanpa proses hukum. Transparansi dan akuntabilitas justru harus menjadi syarat mutlak dalam setiap langkah penyitaan.
Untuk itu, ia menawarkan model yang disebutnya Progressive NCB–Legal Certainty Model, yang berdiri di atas tujuh prinsip: penegakan hukum berorientasi aset, pembatasan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, proporsionalitas, serta maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan. Dalam model ini, negara harus terlebih dahulu membuktikan keterkaitan antara aset dan tindak pidana sebelum beban pembuktian dapat bergeser kepada pemilik aset — dan ambang pembuktian awal itu harus ditetapkan secara eksplisit dalam undang-undang.
Hardjuno juga menyoroti persoalan praktis yang kerap dialami masyarakat: sulitnya mengambil kembali aset yang telah diblokir atau disita, bahkan setelah seseorang dinyatakan bebas dari status tersangka. Oleh karena itu, RUU ini dinilai perlu mengatur mekanisme pengembalian aset secara jelas dan memberi hak kepada pemilik untuk menguji legalitas pemblokiran atau penyitaan melalui jalur pengadilan.
Soal pengelolaan aset yang sudah dirampas, Hardjuno menegaskan bahwa hasilnya harus dikelola secara transparan dan benar-benar dialokasikan untuk kepentingan publik. Ia menyimpulkan bahwa RUU ini harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan yang sama-sama mendesak: kebutuhan negara memulihkan hasil kejahatan di satu sisi, dan perlindungan terhadap harta yang diperoleh secara sah di sisi lain. "Negara tidak boleh kalah cepat dari aset hasil kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan yang hendak diberantasnya," tegasnya.
Tag: RUU Perampasan Aset, hukum pidana, DPR RI, non-conviction based forfeiture, kepastian hukum