123 Narapidana Risiko Tinggi dari Banten dan Jakarta Dipindah ke Nusakambangan
2026-09-10 17:09 WIB · aindari · 👁 333 dibaca

Ditjenpas memindahkan 123 narapidana berkategori risiko tinggi dari empat lapas di wilayah Banten dan Jakarta ke berbagai lapas berkeamanan tinggi di Nusakambangan.
Sebanyak 123 narapidana berkategori risiko tinggi resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada Kamis ini. Mereka berasal dari empat lapas di wilayah Banten dan Jakarta, yakni Lapas Kelas I Cipinang sebanyak 87 orang, Lapas Kelas II A Cilegon 26 orang, Lapas Kelas I Tangerang 9 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta 1 orang.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Tatan Dirsan Atmaja, menyatakan pemindahan ini bertujuan menata hunian, meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta mengoptimalkan proses pembinaan warga binaan. Langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam hal penguatan keamanan serta pemberantasan peredaran narkoba dan modus penipuan yang beroperasi dari dalam lapas maupun rumah tahanan.
Ke-123 narapidana itu ditempatkan di sejumlah lapas berklasifikasi supermaximum security dan maximum security di Nusakambangan. Rinciannya: 40 orang ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, masing-masing 22 orang ke Lapas Kelas II A Besi dan Lapas Kelas II A Ngaseman, 20 orang ke Lapas Kelas II A Gladakan, 10 orang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, dan 9 orang ke Lapas Narkotika Kelas II A Nusakambangan.
Proses pemindahan melibatkan kerja sama dengan Satbrimob Polda Metro Jaya dan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri. Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas, penghitungan jumlah, serta pengecekan kondisi keamanan. Setelah dinyatakan aman, mereka menyeberang ke Pelabuhan Sodong Nusakambangan menggunakan kapal penyeberangan Pemasyarakatan sebelum dikirim ke lapas tujuan masing-masing. Tatan menyatakan seluruh tahapan berjalan lancar sesuai standar operasional prosedur.
Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menegaskan penempatan narapidana di lapas baru tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan keamanan. Aspek pembinaan juga menjadi faktor penentu, dengan komitmen bahwa warga binaan akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemindahan kali ini menambah panjang daftar konsolidasi narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan yang telah berlangsung sejak November 2024. Ditjenpas mencatat total warga binaan yang telah dipindahkan ke pulau penjara tersebut kini telah melampaui angka 3.100 orang.
Tag: Nusakambangan, narapidana, Ditjenpas, keamanan lapas, pemindahan napi