Pajak Minimum Global Paksa Indonesia Rancang Ulang Skema Insentif Investasi
2026-09-16 17:07 WIB · aindari · 👁 397 dibaca

Kemenkeu mengevaluasi instrumen insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance yang dinilai makin terbatas ruang manfaatnya setelah berlakunya Global Minimum Tax 15 persen.
Berlakunya Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif efektif minimum 15 persen mendorong Kementerian Keuangan meninjau ulang skema insentif pajak yang selama ini digunakan untuk menarik investasi. Kajian ini muncul karena sejumlah fasilitas perpajakan konvensional dinilai tidak lagi optimal dalam kerangka aturan pajak internasional yang baru.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal menyampaikan hal itu dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan bahwa insentif pajak harus diselaraskan dengan dinamika aturan internasional yang berlaku saat ini, termasuk GMT.
Menurut Yon, kehadiran tarif pajak efektif minimum secara langsung mempersempit ruang pemberian insentif yang berbasis pengurangan tarif pajak. Dua instrumen yang paling terdampak adalah tax holiday dan tax allowance — keduanya selama ini menjadi andalan pemerintah dalam memikat penanaman modal asing maupun domestik. Dengan batasan tarif minimum yang kini berlaku, manfaat dari kedua fasilitas itu bagi perusahaan multinasional menjadi jauh lebih terbatas.
Sebagai respons, pemerintah mulai mempertimbangkan alternatif instrumen insentif yang lebih sesuai dengan rezim pajak global. Yon menyebut cash grant atau hibah tunai serta tax credit atau kredit pajak sebagai opsi yang layak dikaji lebih lanjut. Langkah serupa, kata dia, juga ditempuh oleh banyak negara berkembang lain yang menghadapi tekanan yang sama akibat GMT.
Di luar penyesuaian terhadap aturan internasional, desain insentif pajak juga perlu mencerminkan perubahan struktur ekonomi dan industri yang terus berkembang. Yon memaparkan empat prinsip yang idealnya menjadi acuan: keselarasan dengan perkembangan aturan global, relevansi strategis, ketepatan waktu dan sasaran dengan batas waktu yang jelas, serta evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara dua kepentingan yang sama-sama krusial. Di satu sisi, insentif harus tetap mampu mendorong masuknya investasi produktif. Di sisi lain, perubahan skema tidak boleh menggerus penerimaan negara secara berlebihan. Yon menyebut dua hal itu sebagai dilema yang harus dikelola secara cermat dalam proses perancangan kebijakan ke depan.
Tag: Global Minimum Tax, insentif pajak, Kemenkeu, investasi, tax holiday