KPK Tahan Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam Perkara Dugaan Pemerasan
2026-09-22 17:02 WIB · aindari · 👁 764 dibaca

KPK menetapkan Sirajudin Lasena sebagai satu-satunya tersangka setelah operasi tangkap tangan di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Pengumuman itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti telah cukup. Bukti tersebut diperoleh setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Sirajudin dan sejumlah pihak lain sehari sebelumnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga Sirajudin, yang menjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030, terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang disangkakan berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemerasan dan penerimaan yang terkait jabatan.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk masa 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut berlaku sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Sirajudin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Operasi tangkap tangan yang menyeret Sirajudin terjadi pada 21 September 2026 dan menjadi OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam kegiatan itu, KPK menangkap total 14 orang. Sirajudin ditangkap bersama empat orang lain di Jakarta. Delapan orang lainnya diamankan di Sulawesi Utara, sementara satu orang ditangkap di Gorontalo.
Setelah penangkapan, KPK membawa lima orang yang diamankan di Jakarta dan satu orang dari Manado, Sulawesi Utara, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari rangkaian OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah. Uang itu disita dari pihak-pihak terkait di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Pada hari penetapannya sebagai tersangka, Sirajudin terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan. Saat menuju mobil tahanan, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara dan meminta doa agar dapat menjalani proses hukum yang sedang dihadapinya.
Tag: KPK, Sirajudin Lasena, Bolaang Mongondow Utara, OTT, Dugaan Pemerasan