Kejagung Sita Uang Rp11,795 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Nikel Sultra
2026-11-06 17:30 WIB · aindari · 👁 1,2rb dibaca
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di Jakarta dan menemukan uang tunai, perangkat elektronik, serta dokumen terkait pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah enam tempat di Jakarta dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2013–2025. Penggeledahan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, dengan melibatkan tim digital forensik.
Lokasi yang diperiksa mencakup sebuah rumah di Kecamatan Cilandak Kota, Jakarta Selatan. Penyidik juga mendatangi kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower Central Park, Jakarta Barat. Dua lokasi lain merupakan kantor PT DDR, masing-masing di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, serta kawasan SCBD di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Dari rangkaian tindakan tersebut, penyidik menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil korupsi. Nilainya terdiri atas Rp11,2 miliar dan Rp595 juta. Uang itu ditemukan dalam beberapa koper dan tas yang berada di salah satu ruangan kantor.
Barang bukti lain berupa telepon genggam, laptop, CPU, dan server. Penyidik turut menemukan dokumen mengenai kegiatan operasional tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Sejumlah pekerja dari perusahaan yang berada di lokasi juga diperiksa untuk mendukung proses penyidikan.
Perkara ini diduga berkaitan dengan seseorang berinisial AK. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sebelumnya menyebut AK sebagai pengendali perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal. Kejaksaan menyebut perusahaan yang diduga berada dalam kendali AK meliputi PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Namun, hingga kini AK belum berstatus tersangka.
Penyidik menemukan Izin Usaha Pertambangan PT BSJ dan PT KAA berakhir pada 2015. Meski demikian, izin tersebut disebut tetap diperpanjang tiga kali melalui skema suspend. Hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan sebelumnya ditolak pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara karena wilayah izin semestinya dikembalikan kepada negara. Penolakan itu kemudian dicabut setelah diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam pengelolaan tambang, perusahaan-perusahaan tersebut juga diduga menyuap penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. Persetujuan itu diduga dipakai agar kegiatan pertambangan nikel dapat berjalan secara melawan hukum. Penyidikan masih berlangsung.
Tag: Kejaksaan Agung, korupsi nikel, Sulawesi Tenggara, penggeledahan, AK