Jaksa Uraikan Dugaan Aliran Dana Rp18,1 Triliun dalam Perkara Samin Tan
2026-11-05 22:30 WIB · aindari · 👁 707 dibaca
Samin Tan didakwa mencuci uang hasil dugaan penyimpangan tambang PT AKT melalui penjualan batu bara, transfer berlapis, dan pembelian aset.
Penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, menghadapi dakwaan pencucian uang senilai Rp18,1 triliun. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada periode 2016-2026. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Nasrullah Syam, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Jaksa menyebut dana tersebut berasal dari dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKP dengan nilai Rp17,74 triliun. Dana diperoleh melalui penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT yang telah diakhiri. Salah satu transaksi yang diuraikan adalah ekspor sekitar 5,88 juta metrik ton batu bara kepada Rescom Mineral Trading FZE.
Menurut dakwaan, aktivitas tambang tetap berjalan meski Samin Tan mengetahui PKP2B PT AKT telah diterminasi melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Samin Tan disebut memerintahkan Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana untuk melanjutkan kegiatan penambangan, pengangkutan, serta penjualan batu bara dari kawasan hutan di wilayah tambang perusahaan.
Jaksa menilai hasil penjualan tidak dimasukkan ke rekening PT AKT sebagai pemilik barang. Rescom Mineral Trading FZE diarahkan mentransfer pembayaran ke rekening yang ditentukan melalui Vera Likin, Kenneth Raymond Allan, dan Andreas. Pengelolaan pembayaran rutin, kewajiban PKPU, serta pembelian suku cadang alat berat didelegasikan kepada Andreas yang berhubungan dengan Mr. Vish, perwakilan Rescom Mineral Trading FZE.
Dakwaan juga menyebut rekening penampung utama diganti pada setiap periode. Pembayaran kemudian dipecah dan dikirim ke sejumlah perusahaan serta individu yang memiliki hubungan afiliasi atau relasi dengan Samin Tan. Jaksa menyatakan skema itu dipakai untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal dana. Uang hasil penjualan batu bara tersebut disebut digunakan untuk kepentingan Samin Tan hingga mencapai 690,5 juta dolar AS.
Selain aliran dana, Samin Tan didakwa menggunakan perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa, untuk membeli 104 bidang tanah dan tujuh bangunan dengan nama berbeda. Jaksa menyebut perbuatan itu memperkaya Samin Tan Rp17,74 triliun dan memberikan keuntungan kepada pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung sebesar Rp3,98 miliar serta Muhammad Juni Eka Wardana sebesar Rp170,47 miliar. Samin Tan didakwa berdasarkan ketentuan KUHP Nasional dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: Samin Tan, pencucian uang, PT AKT, korupsi pertambangan, Pengadilan Tipikor