Biaya Masuk Jadi Sorotan bagi Pembeli iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri
2026-09-22 17:12 WIB · aindari · 👁 498 dibaca

Pembelian iPhone 18 dan iPhone Duo di luar negeri kembali memunculkan perhatian pada kewajiban bea masuk dan pajak saat perangkat dibawa ke Indonesia.
Rencana membeli iPhone 18 atau iPhone Duo dari luar negeri tidak hanya berkaitan dengan harga perangkat di negara asal. Konsumen Indonesia juga perlu memperhitungkan kewajiban fiskal saat ponsel tersebut masuk ke dalam negeri, termasuk bea masuk dan pajak pertambahan nilai yang dapat menambah total biaya pembelian.
Isu ini mencuat dalam sejumlah pembahasan terkait hitungan pungutan untuk iPhone terbaru yang dibeli di luar Indonesia. Salah satu informasi yang disorot menyebutkan bahwa pembelian iPhone Duo dari luar negeri dapat dikenai bea masuk dan PPN dengan nilai sekitar Rp 8 juta. Angka tersebut menjadi gambaran bahwa selisih harga luar negeri belum tentu otomatis membuat pembelian lebih murah setelah seluruh kewajiban diperhitungkan.
Selain iPhone Duo, perhatian juga mengarah pada iPhone 18 Pro. Pertanyaan mengenai besaran pajak untuk perangkat tersebut menunjukkan bahwa konsumen perlu memahami komponen biaya sebelum memutuskan membeli di luar negeri. Dalam konteks barang bawaan penumpang atau barang impor, pungutan seperti bea masuk dan PPN menjadi bagian penting dari perhitungan akhir.
Di sisi lain, minat terhadap lini iPhone 18 juga terlihat dari laporan pasar. JPM disebut mencatat lead time iPhone 18 meningkat pada pekan kedua. Lead time yang lebih panjang biasanya menjadi indikator bahwa waktu tunggu pemesanan bertambah, meski informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab tunggal di balik perubahan permintaan atau pasokan.
Perhatian terhadap seri ini juga datang dari sisi teknologi perangkat. iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max dilaporkan menggunakan modem 5G yang berbeda. Perbedaan komponen semacam ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembeli yang membandingkan varian, terutama bagi pengguna yang menaruh perhatian pada konektivitas dan performa jaringan.
Bagi konsumen Indonesia, kombinasi faktor harga, kewajiban bea masuk, PPN, waktu tunggu, dan spesifikasi perangkat membuat keputusan membeli iPhone dari luar negeri perlu dihitung lebih cermat. Harga awal di toko luar negeri hanya satu bagian dari total biaya, sementara pungutan saat masuk Indonesia dapat mengubah nilai ekonomis pembelian tersebut.
Tag: iPhone 18, iPhone Duo, bea masuk, PPN, Apple