Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Vonis Banding Nadiem dalam Perkara Chromebook Dipangkas Menjadi 9 Tahun

2026-09-24 14:01 WIB · aindari · 👁 796 dibaca

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah sebagian putusan tingkat pertama terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding yang mengurangi hukuman penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook, pidana penjara Nadiem dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis. Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama tidak seluruhnya dapat dipertahankan. Majelis banding menilai ada bagian tertentu yang perlu diubah, sedangkan pertimbangan hukum tingkat pertama yang dinilai sesuai dengan fakta dan penerapan hukum tetap diambil sebagai bagian dari putusan banding.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mengubah pidana denda dan pidana tambahan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nadiem. Denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi pidana pengganti jika denda tidak dibayar dikurangi dari 190 hari menjadi 140 hari penjara. Uang pengganti juga diturunkan dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar, dengan ketentuan pidana pengganti menjadi 6 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat unsur yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan, jasa dalam membuka lapangan kerja di sektor transportasi, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Perkara ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Dalam putusan, korupsi disebut terjadi antara lain pada pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan. Nadiem disebut melakukan perbuatan itu bersama tiga terdakwa lain yang sudah divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag: Nadiem Makarim, Pengadilan Tinggi DKI, korupsi, Chromebook, Kemendikbudristek