Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

Prabowo Nonaktifkan Sementara Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana

2026-09-28 16:31 WIB · aindari · 👁 897 dibaca

Keputusan presiden membuat Gubernur Hidayat Arsani sementara mengambil alih tugas wakil gubernur agar pemerintahan dan layanan publik tetap berjalan.

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung setelah ia tersangkut perkara pidana. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan roda pemerintahan tetap dijalankan oleh Gubernur Hidayat Arsani, termasuk tugas-tugas yang selama ini melekat pada posisi wakil gubernur.

Kepala Inspektur Inspektorat Kepulauan Bangka Belitung Imam Kusnadi menyampaikan hal itu setelah konferensi pers di Pangkalpinang, Senin. Menurut dia, pemerintah provinsi telah menerima kutipan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026 mengenai pemberhentian sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2025–2030.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan terbitnya keputusan itu, status Hellyana sebagai wakil gubernur untuk sementara dihentikan dari pelaksanaan tugas jabatan. Pemerintah provinsi menekankan langkah ini merupakan bagian dari mekanisme administrasi ketatanegaraan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menghadapi proses hukum.

Imam menjelaskan, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada saat yang sama, pemerintah daerah tetap menyatakan memegang asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan poin ketiga dalam keputusan presiden tersebut, Hidayat Arsani sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menjalankan tugas-tugas wakil gubernur. Penugasan itu dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses hukum terhadap Hellyana berlangsung.

Imam juga merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 Ayat 1. Ketentuan itu mengatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Menurut Imam, proses penerbitan keputusan tersebut berawal dari Menteri Dalam Negeri dan kemudian disampaikan kepada Presiden. Ia menyebut pemerintah provinsi telah menerima kutipan keputusan presiden itu pada hari yang sama dengan penyampaiannya kepada publik. Sebelumnya, Hellyana juga diberitakan telah diperiksa selama 10 jam terkait dugaan ijazah palsu dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

Tag: Prabowo Subianto, Hellyana, Bangka Belitung, pemerintahan daerah, politik