Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

LIMS dan Dugaan Penyadapan terhadap Presiden Prabowo

2026-11-04 22:30 WIB · aindari · 👁 316 dibaca

Sistem penyadapan legal milik kepolisian menjadi sorotan setelah diduga dipakai di luar prosedur untuk memantau sejumlah nomor telepon.

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri. Perkara ini mencuat sebagai salah satu skandal besar di Indonesia pada November 2026. Penyidik menduga fasilitas penyadapan kepolisian digunakan untuk memantau nomor telepon tanpa landasan prosedur yang semestinya.

Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya dikaitkan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Menurut penyidik, aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Target yang diduga dipantau mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Teknologi yang menjadi perhatian dalam perkara ini bernama Lawful Interception Management System atau LIMS. Sistem tersebut bukan perangkat penyadap tunggal, melainkan bagian dari infrastruktur yang menghubungkan jaringan operator telekomunikasi, perangkat intersepsi, aplikasi pengelolaan, dan pusat pemantauan aparat penegak hukum. Fungsinya mendukung penyadapan komunikasi yang memiliki dasar kewenangan serta mengikuti aturan hukum.

Dalam mekanisme normal, aparat mengajukan permintaan pemantauan berdasarkan kebutuhan penyelidikan atau penyidikan. Permintaan harus disertai kewenangan dan persetujuan dari otoritas yang ditentukan hukum. Operator telekomunikasi lalu memeriksa otorisasi serta identitas target sebelum mengaktifkan fasilitas intersepsi. Sistem jaringan meneruskan informasi yang termasuk dalam ruang lingkup izin menuju pusat pemantauan untuk dianalisis.

Standar European Telecommunications Standards Institute membagi hasil intersepsi menjadi dua kelompok. Intercept Related Information atau IRI berisi informasi terkait aktivitas komunikasi, sedangkan Content of Communication atau CC mencakup isi komunikasi. Karena itu, lawful interception dapat meliputi percakapan telepon, pesan, dan data lain mengenai aktivitas komunikasi, bukan hanya mendengarkan panggilan.

Dalam perkara ini, penyidik menduga LIMS kepolisian dipakai untuk memasukkan nomor tertentu ke daftar target tanpa verifikasi yang seharusnya. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan tindakan itu diduga tidak berhubungan dengan penegakan hukum. Penyidik juga mengungkap dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. LIMS sendiri bukan teknologi ilegal. Risiko muncul ketika akses dan pengelolaannya keluar dari hukum, terutama bila menyasar kepala negara. Kebocoran komunikasi presiden berpotensi memengaruhi pemerintahan, diplomasi, pertahanan, ekonomi, dan keamanan nasional. Karena itu, sistem perlu pembatasan akses, pencatatan aktivitas, pengawasan independen, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Tag: LIMS, penyadapan, Prabowo Subianto, Polri, keamanan negara