Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Internasional

Kemlu Selidiki Laporan WNI Gugur dalam Dinas Militer Rusia di Ukraina

2026-11-01 17:11 WIB · aindari · 👁 611 dibaca

Pemerintah Indonesia memeriksa identitas dan status seorang WNI yang dilaporkan tewas setelah direkrut untuk bertempur bersama militer Rusia.

Kementerian Luar Negeri RI sedang memeriksa kabar mengenai seorang warga negara Indonesia yang disebut meninggal setelah bergabung dengan dinas militer Rusia dan dikirim ke medan perang di Ukraina. Informasi tersebut beredar melalui media sosial, tetapi pemerintah belum menetapkan kebenaran laporan itu.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow melakukan pendalaman. Pemeriksaan mencakup identitas serta status WNI yang dimaksud. Proses ini berjalan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi, sehingga Kemlu meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum verifikasi selesai.

Laporan yang menjadi perhatian pemerintah disampaikan Dinas Intelijen Pertahanan Ukraina atau HUR melalui media sosial pada 27 Oktober. Menurut informasi tersebut, WNI berinisial MT, kelahiran 1978, sebelumnya bekerja sebagai sopir taksi di Jakarta. Ia dikabarkan menandatangani kontrak selama satu tahun untuk bekerja bagi militer Rusia.

HUR juga menyebut MT meninggal sekitar satu minggu setelah ditempatkan di wilayah pertempuran di Ukraina. Namun, rincian itu masih menjadi bagian dari informasi yang sedang diperiksa oleh perwakilan Indonesia di Rusia. Belum ada hasil verifikasi resmi Kemlu mengenai identitas, status, maupun kronologi kematian tersebut.

Kemlu menyatakan kasus serupa yang melibatkan WNI dalam dinas militer Rusia terus menjadi perhatian. Koordinasi dengan KBRI Moskow dan pihak terkait dilakukan untuk menentukan penanganan serta langkah pelindungan sesuai aturan. Pemerintah juga mendalami kemungkinan adanya penipuan dan eksploitasi dalam proses perekrutan.

Yvonne mengingatkan masyarakat agar memeriksa legalitas tawaran kerja luar negeri melalui lembaga berwenang. Tawaran dengan imbalan yang tidak masuk akal atau janji berlebihan perlu diwaspadai. Calon pekerja juga diminta tidak menandatangani kontrak yang tidak mereka pahami serta mempertimbangkan risiko keselamatan dan konsekuensi hukum bila terlibat dalam militer asing.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan pengawasan akan diperkuat sejak tahap awal untuk mencegah WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau direkrut sebagai tentara bayaran di Rusia. Imigrasi juga akan meningkatkan patroli siber dan kemampuan teknologi untuk memantau serta memblokir iklan perekrutan tenaga kerja ilegal yang banyak beredar di media sosial.

Tag: Kemlu, WNI, Rusia, Ukraina, Imigrasi