Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Umum

Penggantian Paspor Online via M-Paspor: Syarat, Tahapan, dan Tarif

2026-11-05 17:11 WIB · aindari · 👁 627 dibaca

Pemegang paspor dapat mengajukan penggantian melalui M-Paspor, tetapi tetap wajib hadir di kantor imigrasi untuk verifikasi dan perekaman biometrik.

Paspor yang masa berlakunya habis atau tersisa kurang dari enam bulan dapat diajukan untuk penggantian sebelum digunakan bepergian ke luar negeri. Dalam layanan keimigrasian, istilah yang digunakan ialah penggantian paspor, bukan perpanjangan. Dokumen lama tidak diperpanjang, melainkan diganti dengan paspor baru.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Pemohon membuat akun, memilih layanan sesuai kondisi paspor, mengisi data, mengunggah dokumen, lalu menentukan kantor imigrasi serta jadwal kedatangan. Pembayaran dilakukan menggunakan kode atau kanal pembayaran resmi yang tersedia.

Syarat dokumen bergantung pada tahun penerbitan paspor lama. Untuk paspor yang diterbitkan pada 2009 atau setelahnya dan diganti karena masa berlaku habis, pemohon perlu menyiapkan KTP elektronik serta paspor lama. Pemilik paspor terbitan sebelum 2009 harus membawa KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, salah satu dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis, serta paspor lama. Surat penetapan ganti nama juga diperlukan bila pemohon pernah mengubah nama.

Dokumen pendukung harus memuat identitas, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Pemohon disarankan membawa dokumen asli beserta salinannya. Ketentuan dapat berbeda untuk paspor hilang, rusak, atau memiliki perubahan data, sehingga jenis layanan dalam aplikasi harus dipilih sesuai keadaan.

Kehadiran langsung tetap wajib meski pendaftaran dilakukan secara daring. Pada jadwal yang dipilih, pemohon membawa dokumen asli dan paspor lama untuk menjalani pemeriksaan, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman sidik jari. Setelah paspor selesai diterbitkan, dokumen baru diambil sesuai informasi dari kantor imigrasi.

Tarif mengacu pada PNBP keimigrasian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Paspor biasa non-elektronik lima tahun dikenai Rp350.000 dan masa berlaku 10 tahun Rp650.000. Paspor elektronik lima tahun berbiaya Rp650.000, sedangkan masa berlaku 10 tahun Rp950.000. Layanan percepatan pada hari yang sama menambah biaya Rp1.000.000. Jadi, paspor elektronik 10 tahun dengan percepatan berjumlah Rp1.950.000. Masa berlaku hingga 10 tahun berlaku bagi WNI berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah dan berdomisili di Indonesia. Paspor anak di bawah 17 tahun berlaku paling lama lima tahun. Waktu penerbitan bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil pemeriksaan, dan ketentuan kantor imigrasi. Informasi pembayaran sebaiknya diperiksa kembali melalui M-Paspor atau kanal resmi imigrasi.

Tag: paspor, M-Paspor, imigrasi, biaya paspor, layanan daring