Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,74 Triliun dari Aktivitas Tambang PT AKT

2026-11-05 21:01 WIB · aindari · 👁 986 dibaca

Jaksa menilai Samin Tan tetap mengoperasikan tambang setelah izin usaha PT AKT dihentikan dan menyamarkan asal batu bara untuk penjualan ekspor.

Penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp17,74 triliun. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan di wilayah PT AKP, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada 2016-2026. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Nasrullah Syam, membacakan dakwaan tersebut dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Jaksa menyebut Samin Tan memerintahkan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, untuk melanjutkan penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara dari kawasan tambang perusahaan. Kegiatan itu disebut tetap berjalan meski Samin Tan mengetahui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah diakhiri melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Menurut dakwaan, aktivitas tersebut memperkaya Samin Tan sebesar Rp17,74 triliun. Pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan ialah sejumlah pihak pada KUPP/KSOP Rangga Ilung senilai Rp3,98 miliar dan Muhammad Juni Eka Wardana sebesar Rp170,47 miliar. Selain dugaan korupsi, Samin Tan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai Rp18,1 miliar.

Jaksa mengaitkan dugaan pencucian uang itu dengan penjualan ekspor sekitar 5,88 juta metrik ton batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah dihentikan. Batu bara tersebut disebut dijual kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd). Pembayaran diduga dialirkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan. Jaksa juga menyebut beberapa properti dicatat atas nama orang lain, tetapi masih berada di bawah kendalinya.

Dalam perkara ini, Samin Tan didakwa bersama Bagus Jaya Wardhana, Muhammad Juni Eka Wardana, dan Helmi Zaidan Mauludin. Jaksa menilai mereka memakai perusahaan surveyor yang terafiliasi atau dapat dikendalikan Samin Tan, antara lain PT OOWL Indonesia/Orion Owl Indonesia, PT Asiatrust Technovima Quality (ATQ), PT IRIS, dan PT Triyasa Pirsa Utama (TPU).

Perusahaan-perusahaan itu diduga digunakan untuk merekayasa Laporan Hasil Verifikasi, Certificate of Analysis, serta Certificate of Origin. Dokumen tersebut dibuat seolah-olah batu bara berasal dari PT Mantimin Coal Mining, PT Dayak Membangun Pratama, PT Andalan Usaha Jaya Semesta, PT Batubara Kalimantan, PT Borneo Energi Mandiri, atau CV Berkah Kerja Bersama, bukan dari wilayah tambang PT AKT yang izinnya telah diakhiri.

Jaksa juga menguraikan dugaan pemberian uang Rp600 ribu pada setiap penerbitan Surat Izin Berlayar atau Surat Persetujuan Berlayar. Total uang yang disebut mengalir kepada pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung mencapai Rp3,98 miliar. Dana itu diduga disalurkan melalui Imam, perwakilan PT Samudra Pasific Marine dan PT Anugerah Mahadaya Nusantara, agar kapal pengangkut batu bara memperoleh dokumen pelayaran tanpa pemeriksaan teknis, lapangan, serta penanganan dan pengangkutan muatan berbahaya. Samin Tan didakwa berdasarkan ketentuan KUHP Nasional dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Empat terdakwa lain yang dakwaannya dibacakan dalam sidang sama ialah Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, dan Bagus Jaya Wardhana.

Tag: Samin Tan, korupsi, PT AKT, pencucian uang, pertambangan