Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

Direktorat Jenderal Pajak Gandeng TNI dan Polri untuk Perkuat Pengawasan terhadap Wajib Pajak

2026-07-20 17:10 WIB · aindari · 👁 922 dibaca

Kebijakan baru DJP Kemenkeu secara resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam mengawasi aktivitas wajib pajak, memicu beragam respons dari legislator hingga kalangan ekonom.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan kini secara resmi menggandeng TNI dan Polri dalam upaya memperketat pengawasan terhadap wajib pajak. Kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat kepatuhan perpajakan dengan memanfaatkan jaringan aparat keamanan hingga ke tingkat lapangan, termasuk melalui peran Babinsa.

Selain pelibatan aparat keamanan, DJP juga memperluas metode pengawasan dengan memanfaatkan teknologi digital. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah teknik web scraping, yakni pengumpulan data secara otomatis dari berbagai sumber daring. Bahkan, karya ilmiah pun turut menjadi salah satu sumber data yang dimanfaatkan untuk menelusuri aktivitas ekonomi wajib pajak. Langkah ini menunjukkan bahwa otoritas pajak tidak hanya mengandalkan pendekatan konvensional, tetapi juga mengadopsi cara-cara berbasis teknologi informasi.

Kebijakan pelibatan TNI-Polri ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Ketua Komisi I DPR menyampaikan peringatan agar pelibatan aparat militer dalam pengawasan pajak tidak sampai menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas pengawasan dan kenyamanan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Dari sisi ekonom, pelibatan Babinsa dalam memperkuat pengawasan pajak juga memunculkan sejumlah catatan. Para pengamat ekonomi mengingatkan bahwa pendekatan semacam ini perlu dijalankan secara hati-hati agar tidak kontraproduktif. Kekhawatiran utama adalah potensi intimidasi yang justru bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, alih-alih meningkatkan kepatuhan.

Kebijakan ini berpotensi memengaruhi sentimen pelaku usaha dan masyarakat luas terhadap iklim perpajakan di Indonesia. Jika pelibatan aparat keamanan dilakukan tanpa koridor yang jelas, risiko yang muncul adalah persepsi bahwa pemenuhan kewajiban pajak dijalankan dengan pendekatan represif. Hal ini pada gilirannya bisa berdampak pada kepercayaan dunia usaha terhadap tata kelola fiskal pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah tampaknya menilai bahwa langkah ini diperlukan untuk menutup celah pengawasan yang selama ini sulit dijangkau oleh petugas pajak semata. Dengan memanfaatkan kehadiran Babinsa yang tersebar hingga ke pelosok desa, DJP berharap dapat memperluas jangkauan pengawasan secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada bagaimana aturan pelaksanaannya disusun dan diawasi. Transparansi prosedur, batasan kewenangan aparat, serta mekanisme pengaduan bagi wajib pajak yang merasa dirugikan menjadi elemen krusial agar kebijakan ini mencapai tujuannya tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.

Tag: DJP, pengawasan pajak, TNI-Polri, wajib pajak, Kemenkeu