Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

Insentif Pajak Nol Persen Selama Lima Dekade: Kepala DJP Konfirmasi Rencana Besar di Balik RUU PFII

2026-07-20 17:36 WIB · aindari · 👁 664 dibaca

Dirjen Pajak membenarkan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia akan menawarkan tarif pajak nol persen selama 50 tahun sebagai daya tarik utama bagi investor global.

Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melaju cepat menuju pengesahan setelah pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati pembahasan lanjutan ke pembicaraan tingkat II. Salah satu poin paling menarik perhatian publik adalah rencana pemberian insentif pajak nol persen yang berlaku selama 50 tahun, sebuah skema yang telah dikonfirmasi langsung oleh pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Konfirmasi dari kepala DJP tersebut menegaskan bahwa insentif fiskal berdurasi setengah abad itu memang menjadi bagian integral dari desain PFII. Skema ini dirancang untuk menjadikan pusat keuangan baru Indonesia mampu bersaing dengan hub finansial mapan di kawasan Asia dan dunia. Dengan tarif pajak nol persen dalam jangka waktu sangat panjang, pemerintah berharap dapat menarik arus modal asing dalam skala besar.

Selain soal pajak, Kementerian Keuangan melalui pejabatnya, Purbaya, mengungkapkan bahwa transaksi di dalam kawasan PFII nantinya akan menggunakan mata uang asing. Kebijakan ini menandai pendekatan yang tidak lazim dalam konteks regulasi keuangan domestik, karena memungkinkan operasional finansial berlangsung di luar kerangka mata uang rupiah.

Meski demikian, DPR menekankan bahwa implementasi PFII harus tetap menjaga kedaulatan negara serta stabilitas sistem keuangan nasional. Peringatan ini mencerminkan kehati-hatian legislatif di tengah ambisi besar pemerintah membentuk pusat keuangan berskala internasional. Keseimbangan antara keterbukaan terhadap modal global dan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi domestik menjadi perhatian utama para anggota dewan.

Proses legislasi RUU PFII sendiri bergerak sangat cepat. Setelah disepakati untuk melanjutkan ke pembicaraan tingkat II, rancangan undang-undang ini dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR. Kecepatan pembahasan ini menunjukkan adanya dorongan kuat dari pemerintah maupun parlemen untuk segera merealisasikan proyek pusat finansial tersebut.

Skema insentif pajak nol persen selama lima dekade berpotensi menimbulkan perdebatan di kalangan ekonom dan pengamat kebijakan fiskal. Di satu sisi, langkah ini bisa menjadi magnet investasi yang kuat. Di sisi lain, terdapat risiko hilangnya potensi penerimaan negara dalam jangka panjang serta tantangan dalam memastikan bahwa fasilitas tersebut tidak disalahgunakan untuk penghindaran pajak. Penggunaan mata uang asing dalam transaksi di kawasan PFII juga dapat memunculkan sentimen terkait dampaknya terhadap stabilitas nilai tukar rupiah dan kedaulatan moneter.

Dengan pengesahan yang tinggal selangkah lagi, publik kini menanti detail teknis pelaksanaan PFII, termasuk mekanisme pengawasan, cakupan insentif, serta jaminan bahwa proyek ambisius ini benar-benar membawa manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan keuangan nasional.

Tag: PFII, insentif pajak, pusat finansial internasional, DJP, RUU PFII