DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Atur Fasilitas Pajak hingga Pengadilan Khusus
2026-07-21 11:31 WIB · aindari · 👁 577 dibaca

Seluruh fraksi DPR RI menyetujui RUU PFII menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada Selasa di Gedung DPR, Jakarta. Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi, dan tidak ada satu pun yang menolak pengesahan beleid tersebut.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal memaparkan hasil kerja panitia kerja yang menangani pembahasan RUU ini. Proses legislasi dimulai pada 2 Juli 2026 ketika rapat kerja bersama perwakilan pemerintah digelar, menyusul masuknya RUU ke dalam daftar program legislasi nasional. Partisipasi publik dijaring melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum yang berlangsung pada 6 hingga 9 Juli 2026, dilanjutkan pembahasan intensif di tingkat panja pada 9 hingga 20 Juli, termasuk tahap sinkronisasi dan finalisasi draf.
Undang-undang baru ini memuat cakupan pengaturan yang luas. Secara garis besar, beleid tersebut mendefinisikan asas penyelenggaraan PFII, menetapkan pembentukan serta kedudukan lembaga ini, dan mengatur jenis-jenis kegiatan usaha yang dapat beroperasi di dalamnya. Dari sisi kelembagaan, UU ini membentuk sejumlah organ penting meliputi dewan pertimbangan, dewan pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan khusus PFII, serta lembaga arbitrase sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.
Salah satu aspek yang menonjol adalah pembentukan pengadilan khusus PFII. Pengadilan ini diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang timbul di lingkungan pusat finansial tersebut. UU turut mengatur susunan pengadilan beserta hukum acara yang berlaku di dalamnya, sehingga sengketa bisnis di kawasan PFII memiliki jalur penyelesaian hukum tersendiri.
Dari sisi fiskal, UU PFII menyediakan berbagai insentif perpajakan. Fasilitas yang diatur mencakup pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, serta fasilitas kepabeanan. Hekal menjelaskan bahwa beleid ini juga mengatur perlakuan pajak atas warisan dan penanaman modal awal di PFII. Pelaku usaha, tenaga ahli, maupun pihak lain yang beroperasi di wilayah PFII memiliki hak dan kewajiban pelaporan serta administrasi tertentu, disertai ketentuan sanksi bagi pelanggaran terkait fasilitas perpajakan.
Pengesahan undang-undang ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan pengembangan investasi sekaligus memperkokoh sektor keuangan demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Indonesia secara menyeluruh.
Tag: PFII, DPR, undang-undang, pusat finansial, fasilitas pajak