Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

TNI AL Tangkap Lima Orang Tersangka Penyelundup 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia di Perairan Karimun

2026-07-21 17:06 WIB · aindari · 👁 408 dibaca

Tim gabungan Kodaeral IV menggagalkan pengiriman ilegal 50 karung pasir timah senilai Rp1,52 miliar yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia melalui perairan Kepulauan Riau.

Lima orang ditangkap setelah TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah seberat 1,9 ton yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Malaysia. Penangkapan berlangsung di Dermaga Pongkar, perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (20/7) dini hari.

Operasi ini dijalankan oleh tim gabungan di bawah Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV, yang terdiri atas tim Quick Response Kodaeral IV, Lanal Tanjung Balai Karimun, dan satuan pendukung lainnya. Titik awal pengungkapan berasal dari laporan warga yang masuk pada Minggu (19/7) malam sekitar pukul 22.00 WIB tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Kundur. Tim kemudian melakukan pengintaian dan penyekatan di kawasan tersebut.

Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas bergerak ke Dermaga Pongkar dan menemukan sebuah speedboat berbahan fiber bermesin ganda yang memuat 50 karung pasir timah dengan total berat sekitar 1.900 kilogram. Kelima orang yang diamankan masing-masing diidentifikasi sebagai DS (31) yang diduga pemilik muatan, W (27) selaku nakhoda, serta tiga anak buah kapal berinisial A (46), OA (37), dan I (43).

Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menyatakan penggagalan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,52 miliar. Angka itu dihitung berdasarkan estimasi harga pasir timah di Malaysia yang disebut mencapai sekitar Rp800 ribu per kilogram. Ia menegaskan operasi ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam melindungi sumber daya alam nasional dari penyelundupan lintas batas.

Seluruh barang bukti, dokumen, dan kelima tersangka selanjutnya diserahkan kepada Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menyebut pelimpahan perkara ini sebagai wujud nyata sinergi antara TNI dan Polri dalam memberantas penyelundupan di wilayah perairan Kepri. Penyidikan akan dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yunita juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya alam, sekaligus mendorong penguatan kerja sama antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan demi menjaga keamanan wilayah Karimun.

Tag: penyelundupan timah, TNI AL, Kodaeral IV, Karimun, Kepulauan Riau