DPR Sahkan UU PFII, Insentif Pajak 0 Persen Tetap Tunduk pada Aturan Pajak Minimum Global
2026-07-21 17:10 WIB · aindari · 👁 409 dibaca

Komisi XI DPR memastikan fasilitas PPh 0 persen di Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak melanggar ketentuan global minimum tax yang mewajibkan tarif efektif minimal 15 persen bagi perusahaan multinasional besar.
Rapat Paripurna DPR RI ke-26 pada Selasa resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Pengesahan ini membuka jalan bagi Indonesia untuk membangun pusat keuangan berkelas dunia yang menawarkan berbagai insentif perpajakan, termasuk tarif pajak penghasilan nol persen bagi investor yang beroperasi di wilayah PFII.
Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PFII, Mohamad Hekal, menegaskan bahwa insentif tersebut bukan berarti Indonesia mengabaikan komitmen internasionalnya. Fasilitas PPh 0 persen hanya berlaku hingga batas yang diizinkan oleh ketentuan global minimum tax (GMT). Jika sebuah perusahaan sudah masuk ambang batas kewajiban GMT, Indonesia tetap akan mengenakan pajak.
GMT sendiri merupakan kesepakatan internasional yang mewajibkan grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro untuk membayar pajak efektif sekurang-kurangnya 15 persen. Hekal menjelaskan, meski suatu perusahaan tidak dikenai pajak di Indonesia, negara asal perusahaan tersebut tetap berhak memungut pajak sesuai ketentuan GMT. Dengan mekanisme ini, Indonesia dinilai tetap menjalankan kewajibannya dalam kerangka perpajakan global.
Hekal menambahkan, skema serupa sudah lazim diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional lain yang juga menawarkan insentif pajak namun tetap patuh pada GMT. Fasilitas PPh 0 persen ditetapkan sebagai prinsip dalam UU PFII, sementara rincian teknis — termasuk jenis insentif lain, besaran, dan pihak penerima — akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan. Masa pemberian fasilitas yang tercantum dalam undang-undang ditetapkan selama 50 tahun, dengan ketentuan lebih spesifik mengenai penerima manfaat yang juga akan dirinci dalam PMK.
UU PFII terdiri dari 10 bab yang mencakup pengaturan fasilitas perpajakan secara menyeluruh, mulai dari PPh, PPN, pajak penjualan atas barang mewah, hingga fasilitas kepabeanan. Undang-undang ini juga mengatur perlakuan pajak atas warisan dan penanaman modal awal PFII, serta hak dan kewajiban pelaporan, administrasi, dan sanksi bagi pelaku usaha, tenaga ahli, maupun pihak lain yang berkegiatan di wilayah PFII.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam rapat paripurna tersebut, menekankan bahwa kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang sudah ada. Menurutnya, PFII dirancang untuk melengkapi ekosistem keuangan Indonesia dengan standar kelas dunia yang terintegrasi, sejalan dengan posisi Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 yang sudah saatnya memiliki pusat keuangan sendiri yang kredibel dan berdaya saing global.
Tag: PFII, global minimum tax, pajak penghasilan, DPR RI, pusat keuangan