Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Bupati Lombok Barat Diduga Pungut Ratusan Juta Rupiah Jelang Lebaran Dua Tahun Berturut-turut

2026-07-22 06:10 WIB · aindari · 👁 632 dibaca

KPK menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menerima setoran uang menjelang Idul Fitri 2025 dan 2026 melalui perantara Direktur PDAM setempat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pola pengumpulan uang yang melibatkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dengan momen Hari Raya Idul Fitri diduga dijadikan waktu penyerahan. Dugaan ini mencakup dua tahun berturut-turut, yakni 2025 dan 2026.

Untuk tahun 2025, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut nominal yang dikumpulkan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp750 juta. Pengumpulan uang itu diduga melibatkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, yang meminta bantuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan secara tunai oleh Sudirman kepada bupati.

Menjelang Lebaran 2026, aliran uang serupa kembali diduga terjadi. Sudirman disebut menerima Rp250 juta pada Maret 2026, lalu menerima lagi Rp100 juta dari Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat yang dikirim melalui sopirnya pada April 2026. KPK menyatakan masih terus mendalami asal-usul dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam rangkaian dugaan korupsi ini.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 20 Juli 2026 — menjadi OTT ke-17 lembaga antirasuah itu sepanjang tahun tersebut. Dalam operasi di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta itu, sebanyak 20 orang diamankan, dan delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Sehari setelah OTT, pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus: dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut.

Dalam pengembangan kasus, KPK juga telah menyita barang bukti senilai Rp9,06 miliar. Bupati Zaini sebelumnya juga diduga menerima suap dalam bentuk mobil senilai Rp1,2 miliar dan sapi kurban, serta diduga terlibat dalam korupsi yang menyentuh 32 paket proyek di Lombok Barat.

Tag: KPK, Bupati Lombok Barat, korupsi, suap, OTT