Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

DJP Perluas Pengawasan ke Rekening Keluarga, Efektivitasnya Dipertanyakan

2026-07-22 17:02 WIB · aindari · 👁 909 dibaca

Direktorat Jenderal Pajak kini berwenang mengintip rekening anggota keluarga wajib pajak, namun kalangan pengamat mempertanyakan sejauh mana langkah ini mampu mendongkrak penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas jangkauan pengawasan keuangan hingga ke rekening anggota keluarga wajib pajak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya otoritas pajak memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan, termasuk dalam proses penanganan sengketa pajak maupun penelusuran aset penunggak pajak sebelum dilakukan pemblokiran.

Dalam konteks sengketa pajak, DJP memiliki mekanisme tersendiri untuk meminta informasi keuangan wajib pajak kepada lembaga keuangan. Informasi tersebut dapat mencakup data rekening yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan wajib pajak yang bersangkutan, termasuk anggota keluarganya. Prosedur ini dinilai penting untuk memastikan data yang dimiliki otoritas pajak mencerminkan kondisi keuangan yang sesungguhnya.

Terkait penunggak pajak, DJP juga disebut melakukan penelusuran rekening sebelum mengeksekusi pemblokiran seluruh harta. Pendekatan ini bertujuan agar tindakan penagihan yang dilakukan lebih tepat sasaran dan berbasis data yang komprehensif, bukan sekadar mengandalkan laporan yang disampaikan wajib pajak secara mandiri.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak perlu merasa khawatir dengan pengawasan yang diperketat ini. Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan lebih diarahkan kepada mereka yang selama ini belum patuh.

Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas kebijakan ini, terutama dalam menyentuh kelompok orang superkaya. Kritik yang muncul menyoroti bahwa meski regulasi pengawasan semakin ketat, kelompok dengan kekayaan sangat besar dinilai belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan yang ada. Celah dalam pelaporan aset dan struktur kepemilikan yang kompleks disebut menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak.

Dari sisi potensi dampak, perluasan akses data keuangan ini dapat memengaruhi sentimen sebagian kalangan terhadap iklim investasi dan pengelolaan aset di dalam negeri. Risiko persepsi negatif terhadap privasi keuangan bisa menjadi faktor yang perlu dikelola otoritas agar kebijakan ini tidak kontraproduktif. Di sisi lain, bila dijalankan secara konsisten dan transparan, langkah ini berpotensi mempersempit ruang penghindaran pajak dan pada akhirnya memperkuat basis penerimaan negara.

Tag: Pajak, DJP, Wajib Pajak, Penerimaan Negara, Pengawasan Keuangan