Dua Petinggi Pabrik Gas N2O Whip Pink Resmi Jadi Tersangka, Satu Korban Masih Dalam Pemulihan
2026-07-22 17:04 WIB · aindari · 👁 764 dibaca

Bareskrim menetapkan AH dan JH sebagai tersangka atas produksi dan peredaran gas N2O Whip Pink yang tidak memenuhi standar keamanan.
Dua orang yang diduga mengendalikan operasional pabrik gas N2O bermerek Whip Pink kini berstatus tersangka. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan keduanya, berinisial AH dan JH, berdasarkan dugaan produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan. Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa AH dan JH tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. Kehadiran keduanya merupakan pemenuhan panggilan kedua dalam kapasitas sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari pembongkaran pabrik Whip Pink di Jakarta pada April 2026. Dari keterangan sembilan saksi yang diamankan, terungkap bahwa PT SSS selaku produsen belum mengantongi legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk produk gas N2O tersebut. Selain AH dan JH, seorang lain berinisial SC juga tercatat sebagai pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink.
Jaringan distribusi produk ini terbilang luas. Gudang penyimpanan dan pengiriman Whip Pink tersebar di 16 titik yang mencakup 10 kota, mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut meminta keterangan sejumlah pemengaruh media sosial yang diketahui menggunakan produk tersebut. Salah satunya, berinisial AM, mengaku mengalami kelumpuhan sementara saat akan dibawa ke rumah sakit — kehilangan kendali atas anggota tubuhnya, khususnya bagian kaki. Kondisi AM dikaitkan dengan neuropati perifer, yakni kerusakan pada saraf tepi yang ditandai dengan gejala mati rasa, kesemutan, dan gangguan koordinasi gerak. Keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan menyebut kondisi tersebut dapat terjadi akibat penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan medis yang ketat. Hingga kini, AM masih dalam proses pemulihan.
Eko menegaskan bahwa dampak yang dialami AM sejalan dengan penjelasan para ahli mengenai risiko penggunaan gas N2O di luar konteks medis. Kasus Whip Pink menjadi pengingat bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan yang serius bagi penggunanya.
Tag: Whip Pink, Bareskrim, gas N2O, tersangka, narkoba