Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Yusril Tegaskan Deportasi Warga Palestina Buronan Interpol Murni Urusan Hukum, Bukan Politik

2026-07-22 17:07 WIB · aindari · 👁 733 dibaca

Pemerintah Indonesia menegaskan pemulangan Abdul Karim ke Siprus didasarkan pada mekanisme kerja sama penegakan hukum internasional, bukan cerminan perubahan sikap RI terhadap Palestina.

Pemerintah Indonesia meluruskan polemik seputar deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad, warga negara Palestina yang juga masuk daftar buronan Interpol. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa langkah tersebut sama sekali tidak mencerminkan pergeseran dukungan Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Yusril menjelaskan bahwa kasus Abdul Karim adalah perkara pidana individual. Pria tersebut diduga terlibat kejahatan terorganisasi lintas negara dan menjadi target penegakan hukum oleh Kepolisian Siprus, yang kemudian meminta Interpol menerbitkan red notice. Yusril menekankan pentingnya memisahkan urusan individu dari posisi negara. Dukungan Indonesia terhadap Palestina, katanya, telah berlangsung sejak 1948 dan tidak pernah surut hingga kini, termasuk di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Abdul Karim ditangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, pada Kamis, 16 Juli, menyusul penerbitan red notice oleh Interpol Siprus. Sehari kemudian, ia dideportasi ke Siprus. Menurut Yusril, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, sehingga mekanisme yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi pemerintah Siprus setelah red notice diterbitkan.

Yusril juga menyoroti ketatnya prosedur Interpol sebelum menerbitkan red notice. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kasus Abdul Karim dinyatakan sebagai perkara pidana murni, bukan kasus yang bermuatan politik. Hal itu menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk merespons sesuai kerangka kerja sama internasional yang berlaku.

Dari sisi identitas, Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan bahwa Abdul Karim memiliki satu paspor Palestina dan dua paspor yang mengatasnamakan negara Eropa, yakni Siprus dan Norwegia. Setelah diteliti, kedua paspor Eropa itu ternyata palsu dan masuk dalam kategori Dokumen Perjalanan yang Hilang atau Dicuri (SLTD). Sebelum ditangkap, Abdul Karim diketahui telah menetap cukup lama di Indonesia, sudah menikah, dan memiliki beberapa anak.

Yusril sebelumnya juga telah menegaskan bahwa Abdul Karim tidak mungkin diserahkan kepada Israel, merespons kekhawatiran yang sempat beredar di publik. Pemerintah berharap masyarakat tidak mencampuradukkan antara tindakan penegakan hukum terhadap individu dengan komitmen politik luar negeri Indonesia yang selama ini konsisten membela hak-hak rakyat Palestina.

Tag: Abdul Karim, Interpol, Yusril Ihza Mahendra, deportasi, Palestina