Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Yusril: Statuta Interpol Jadi Tameng Abdul Karim dari Penyerahan ke Israel

2026-07-22 17:13 WIB · aindari · 👁 468 dibaca

Pemerintah Indonesia memastikan buronan Interpol Siprus Abdul Karim tidak akan diserahkan ke Israel setelah mendapat komitmen langsung dari Duta Besar Siprus.

Kekhawatiran publik soal kemungkinan penyerahan buronan Interpol Abdul Karim Raeq Miqdad kepada Israel mendapat jawaban tegas dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan skenario itu mustahil terjadi karena bertentangan dengan statuta Interpol yang mengikat seluruh negara anggota, termasuk Siprus.

Yusril menjelaskan, ketika sebuah negara mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol dan permohonan itu dikabulkan, negara pemohon tidak diperbolehkan menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga mana pun. Prinsip ini berlaku universal bagi seluruh anggota Interpol. Indonesia sendiri telah menjadi anggota organisasi polisi internasional itu sejak 1956. Jika Siprus melanggar ketentuan tersebut, Yusril memperingatkan kredibilitas negara itu dalam keanggotaan Interpol bisa tercoreng.

Konfirmasi serupa juga datang langsung dari pihak Siprus. Melalui komunikasi elektronik, Kepolisian Siprus telah menyampaikan secara informal kepada Polri bahwa pemberitaan mengenai potensi penyerahan Abdul Karim ke Israel adalah tidak benar. Kepolisian Siprus menegaskan, dalam kondisi apa pun hal itu tidak akan dilakukan.

Langkah diplomatik turut ditempuh sebelum konferensi pers digelar. Yusril bertemu dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nikos Panayiotou, dan secara khusus meminta jaminan agar Pemerintah Siprus tidak menyerahkan Abdul Karim ke negara ketiga mana pun pascadeportasi. Komitmen itu, menurut Yusril, telah diperoleh. Dubes Panayiotou menyatakan tindakan semacam itu tidak mungkin dilakukan karena tidak sejalan dengan statuta Interpol.

Adapun setelah tiba di Siprus, Abdul Karim akan menjalani proses hukum di pengadilan setempat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan pihak berwenang Siprus.

Abdul Karim ditangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, pada Kamis, 16 Juli, menyusul penerbitan red notice oleh Interpol Siprus. Sehari kemudian, Jumat 17 Juli, ia dideportasi ke Siprus. Yusril mengungkapkan proses ini sebenarnya telah berlangsung cukup panjang — komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian Indonesia sudah terjalin sejak 21 Mei 2026, meski permintaan resmi baru ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia setelah Interpol secara resmi menerbitkan red notice.

Tag: Abdul Karim, Interpol, Yusril Ihza Mahendra, Siprus, deportasi