Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

DJP Beri Penjelasan Tertulis soal Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak

2026-07-22 17:13 WIB · aindari · 👁 590 dibaca

Di tengah polemik keterlibatan aparat TNI-Polri dalam urusan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan keterangan resmi untuk meluruskan persepsi publik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan keterangan tertulis terkait peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan perpajakan, menyusul kehebohan publik yang muncul setelah rencana pelibatan aparat TNI dan Polri itu mencuat ke permukaan. Langkah DJP ini merupakan respons atas derasnya pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat mengenai batas kewenangan aparat keamanan dalam ranah fiskal.

TNI Angkatan Darat sebelumnya menegaskan bahwa Babinsa tidak mendapat penugasan baru di bidang perpajakan. Pernyataan ini penting untuk dicatat karena sebagian publik sempat mengira para personel TNI di tingkat desa itu akan difungsikan sebagai penagih pajak langsung kepada warga. Pihak TNI AD meluruskan bahwa tugas pokok Babinsa tidak berubah dan tidak mencakup penagihan pajak kepada masyarakat.

Senada dengan itu, unsur Polri melalui Bhabinkamtibmas juga disebut masuk dalam skema pengawasan pajak yang tengah dibahas. Namun, seperti halnya Babinsa, peran yang dimaksud bukan sebagai petugas pemungut atau penagih, melainkan lebih pada fungsi pendampingan atau pengawasan dalam konteks yang lebih luas. Rincian teknis mengenai mekanisme keterlibatan ini masih menjadi perdebatan publik.

Kepala DJP sendiri meminta agar isu ini tidak dilebih-lebihkan. Ia menyatakan bahwa pelibatan TNI-Polri dalam konteks perpajakan tidak perlu digoreng-goreng, mengisyaratkan bahwa narasi yang berkembang di masyarakat dinilai sudah melampaui fakta yang sebenarnya. Pernyataan ini mencerminkan upaya otoritas pajak untuk meredam spekulasi yang meluas di ruang publik.

Polemik ini muncul di tengah kondisi kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan yang tengah dalam sorotan. Pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan pajak, betapapun terbatasnya, memunculkan pertanyaan tentang pendekatan negara dalam mendorong kepatuhan wajib pajak — apakah melalui jalur persuasif dan administratif, atau dengan menghadirkan unsur aparat keamanan yang berpotensi menimbulkan kesan koersif.

Sejumlah kalangan menilai bahwa transparansi mengenai batas peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas perlu diperjelas secara formal dan tertulis agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Ketidakjelasan batas kewenangan ini, jika dibiarkan, berisiko menciptakan ketidaknyamanan bagi wajib pajak dan berpotensi memperburuk sentimen publik terhadap otoritas fiskal yang sedang berupaya memulihkan kepercayaan.

Tag: DJP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pajak, TNI-Polri