KPK Ungkap Dugaan Suap Rp6,9 Miliar untuk Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim
2026-07-22 22:01 WIB · aindari

Anggota DPR RI Anwar Sadad diduga menerima suap miliaran rupiah saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, terkait pengaturan dana hibah dari tiga pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap senilai Rp6,9 miliar oleh Anwar Sadad, anggota DPR RI periode 2024–2029, yang dilakukan semasa ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Taufik, uang tersebut diterima Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono, dari tiga pihak swasta yang berasal dari wilayah berbeda. Ketiganya adalah Achmad Yahya dan M. Fathullah dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Pola penyuapan ini disebut sebagai ijon — pemberian uang di muka sebelum manfaat yang dijanjikan diterima.
Rincian aliran dana menunjukkan Achmad Yahya menyerahkan Rp1,87 miliar guna memperoleh dana hibah senilai Rp14,8 miliar yang merupakan jatah Anwar Sadad sebagai anggota DPRD Jatim. M. Fathullah memberikan Rp3,61 miliar demi mendapatkan dana hibah Rp24 miliar, sementara Ra Wahid Ruslan menyetor Rp1,42 miliar untuk dana hibah sebesar Rp28,9 miliar. Total ketiganya menghasilkan angka Rp6,9 miliar yang kini menjadi dasar tuduhan KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara dana hibah Jatim ini. Namun satu di antaranya, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi, dihentikan penyidikannya pada 16 Desember 2025 karena telah meninggal dunia.
Dari 20 tersangka yang tersisa, tiga di antaranya berstatus sebagai penerima suap: Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar, dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. Sementara 17 tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap, termasuk sejumlah anggota dan pimpinan DPRD di berbagai kabupaten, pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur, hingga dua orang yang kini aktif sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, yakni Moch. Mahrus dan Hasanuddin.
Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka tersebut. Mereka yang sudah ditahan adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan — termasuk tiga pihak swasta yang diduga langsung menyuap Anwar Sadad. Proses hukum terhadap 13 tersangka lainnya masih berjalan.
Tag: KPK, Anwar Sadad, dana hibah Jawa Timur, suap DPRD, korupsi