KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dan Stafnya dalam Kasus Dana Hibah Jatim
2026-07-22 22:31 WIB · aindari · 👁 373 dibaca
Penyitaan mencakup sembilan properti di berbagai kota Jawa Timur, dari tanah hingga stasiun pengisian elpiji.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sembilan aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, dengan total nilai sekitar Rp22 miliar. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan rincian aset tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Aset yang disita meliputi sebidang tanah di Surabaya senilai Rp4,5 miliar, dua unit ruko di Surabaya senilai Rp3 miliar, dua unit rumah di Surabaya masing-masing Rp4 miliar dan Rp2 miliar, serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp1 miliar. Selain itu, KPK turut menyita sebuah gelanggang olahraga di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar, stasiun pengisian bulk elpiji di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp2 miliar, rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp500 juta, dan rumah di Kabupaten Pasuruan senilai Rp2 miliar.
Meski penyitaan sudah dilakukan, KPK menegaskan penelusuran belum berhenti. Taufik menyatakan lembaganya akan terus mendalami aliran uang yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk kemungkinan mengidentifikasi aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi para tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak. Dari pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan 21 tersangka pada 2 Oktober 2025. Namun jumlah itu berkurang satu setelah Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, meninggal dunia dan penyidikannya dihentikan pada 16 Desember 2025.
Dari 20 tersangka yang tersisa, tiga di antaranya berstatus penerima suap, yakni Anwar Sadad, rekan sesama Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, dan staf Anwar, Bagus Wahyudiono. Tujuh belas tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, terdiri dari sejumlah anggota legislatif daerah serta pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jawa Timur. Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka, yaitu Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan.
Tag: KPK, dana hibah Jawa Timur, Anwar Sadad, korupsi, penyitaan aset