Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Kejagung Terbitkan Sprindik Keempat Kasus TPPU, Dua Saksi Mangkir dari Pemeriksaan

2026-07-23 08:01 WIB · aindari · 👁 647 dibaca

Kejaksaan Agung menerbitkan surat penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang setelah menerima barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing dari Polri, namun dua dari empat saksi yang dipanggil tidak hadir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menambah satu surat perintah penyidikan (sprindik) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026, sehingga total sprindik yang kini berjalan menjadi empat dokumen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa sprindik terbaru ini berdiri sendiri dan terpisah dari tiga sprindik yang telah lebih dulu diterbitkan. Penerbitan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam rangka penyidikan, tim yang dikenal sebagai Tim 9 memanggil empat saksi sekaligus seorang ahli TPPU untuk diperiksa pada Rabu, 22 Juli 2026. Keempat saksi tersebut adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, serta dua orang berinisial NH dan TS. Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah absen dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan apapun. Tim penyidik dijadwalkan memanggil ulang keduanya pada Jumat, 24 Juli 2026.

Proses pemeriksaan pada hari itu turut disaksikan oleh sejumlah lembaga pengawas, antara lain tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anang menyebut kehadiran berbagai lembaga itu mencerminkan komitmen transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara. Koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri juga disebut terus berjalan untuk mempercepat proses hukum.

Adapun tiga sprindik sebelumnya diterbitkan setelah Polri mengalihkan tiga perkara kepada Kejagung. Sprindik nomor 43 menyasar dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, sprindik nomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap yang diduga berkontribusi pada pemadaman listrik massal, dan sprindik nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi serta TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Keempat sprindik kini berjalan bersamaan di bawah penanganan Tim 9 Kejagung.

Tag: Kejaksaan Agung, TPPU, Febrie Adriansyah, sprindik, penyidikan