Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

MUI Dorong Zakat Diperhitungkan Langsung sebagai Pengurang Pajak, Pemerintah Tekankan Prinsip Keadilan

2026-07-25 17:07 WIB · aindari · 👁 857 dibaca

Majelis Ulama Indonesia mengusulkan agar pembayaran zakat diakui sebagai kredit pajak, memicu diskusi soal skema yang adil bagi seluruh umat beragama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan usulan agar zakat yang dibayarkan umat Islam dapat diperlakukan sebagai pengurang langsung terhadap kewajiban pajak penghasilan, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak seperti yang berlaku saat ini. Gagasan ini pada dasarnya ingin menjadikan zakat setara dengan kredit pajak, sehingga nilai zakat yang telah ditunaikan bisa memotong jumlah pajak yang harus dibayar secara rupiah per rupiah.

Usulan tersebut mendapat respons beragam dari berbagai pihak. Forum Zakat (FOZ) turut mendukung gagasan ini dan merujuk pada praktik yang sudah diterapkan di Malaysia, di mana pembayaran zakat dapat langsung mengurangi beban pajak warga negara. Menurut FOZ, model Malaysia bisa menjadi acuan bagi Indonesia untuk menyusun kebijakan serupa yang mengintegrasikan kewajiban keagamaan dengan sistem perpajakan nasional.

Dari kalangan organisasi Islam terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga memberikan tanggapan terhadap wacana ini. PBNU menyoroti konsep zakat sebagai kredit pajak dan turut membahas implikasi serta kelayakan penerapannya dalam konteks regulasi fiskal yang berlaku di Indonesia.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan semacam ini harus dirancang dengan memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang agama. Pimpinan DJP menekankan bahwa jika zakat mendapat perlakuan khusus sebagai kredit pajak, maka kewajiban keagamaan dari pemeluk agama lain juga perlu mendapat perlakuan setara agar tidak terjadi diskriminasi dalam sistem perpajakan.

Sejalan dengan sikap DJP, anggota DPR juga mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan skema yang adil apabila kebijakan ini benar-benar akan diwujudkan. Legislator menekankan perlunya perencanaan matang agar implementasinya tidak menimbulkan ketimpangan antara kelompok masyarakat yang berbeda.

Wacana ini berpotensi membawa dampak signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan. Jika zakat benar-benar diakui sebagai kredit pajak, ada risiko berkurangnya pendapatan pajak yang masuk ke kas negara, sehingga pemerintah perlu memperhitungkan kompensasi fiskal yang memadai. Di sisi lain, kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan pembayaran zakat melalui lembaga resmi dan meningkatkan transparansi pengelolaan dana keagamaan.

Diskusi mengenai integrasi zakat dan pajak ini masih dalam tahap wacana dan memerlukan kajian mendalam dari sisi hukum, fiskal, maupun keadilan antarumat beragama sebelum dapat dituangkan dalam regulasi yang mengikat.

Tag: zakat, pajak, MUI, kredit pajak, kebijakan fiskal