Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

Wacana Zakat sebagai Pengurang Langsung Pajak: MUI Dorong Penghapusan Beban Ganda bagi Umat Islam

2026-07-26 17:11 WIB · aindari · 👁 747 dibaca

Majelis Ulama Indonesia mengusulkan agar pembayaran zakat dapat langsung mengurangi kewajiban pajak, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak seperti skema yang berlaku saat ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengajukan usulan kepada pemerintah agar zakat diperlakukan sebagai pengurang langsung atas kewajiban pajak penghasilan. Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan bahwa umat Islam seharusnya tidak menanggung beban ganda atau double tax, yakni membayar zakat sekaligus pajak secara penuh tanpa ada mekanisme pengurangan yang signifikan.

Dalam skema yang berlaku saat ini, zakat hanya berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan sebagai pengurang langsung dari jumlah pajak yang harus dibayarkan. Artinya, manfaat finansial yang dirasakan wajib pajak muslim relatif kecil dibandingkan jika zakat bisa langsung memotong nilai pajak terutang. MUI menilai kondisi ini perlu diubah agar lebih adil bagi umat Islam yang sudah menunaikan kewajiban agamanya.

Merespons wacana tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak terkait. Ketua BAZNAS RI menekankan pentingnya kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam dalam merumuskan kebijakan ini. Dialog yang diinisiasi BAZNAS melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Purbaya, DPR, serta organisasi massa Islam untuk membahas kemungkinan implementasi skema tersebut.

Sebagai bahan perbandingan, Malaysia telah lebih dulu menerapkan skema tax rebate untuk zakat, di mana pembayaran zakat dapat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan warga negaranya. Namun, sejumlah peneliti mengingatkan bahwa Indonesia tidak bisa serta-merta mengadopsi model serupa tanpa kajian yang matang. Perbedaan struktur fiskal, basis penerimaan negara, dan karakteristik demografi menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan secara mendalam.

Usulan ini berpotensi membawa dampak signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor pajak jika diterapkan. Di sisi lain, kebijakan semacam ini bisa mendorong kepatuhan umat Islam dalam membayar zakat melalui lembaga resmi, yang pada gilirannya memperkuat fungsi sosial zakat dalam pengentasan kemiskinan. Keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan aspirasi keagamaan umat menjadi tantangan utama yang harus dijembatani.

Diskusi mengenai relasi zakat dan pajak ini diperkirakan akan terus bergulir di berbagai forum, baik di parlemen maupun di kalangan akademisi dan organisasi keagamaan. Keputusan akhir tentu memerlukan landasan hukum yang kuat serta konsensus luas dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.

Tag: zakat, pajak, MUI, BAZNAS, kebijakan fiskal