Panduan Lengkap Perpanjang Paspor Kedaluwarsa: Dokumen, Prosedur, hingga Biaya
2026-07-28 17:05 WIB · aindari · 👁 1rb dibaca

Paspor yang habis masa berlakunya wajib segera diganti sebelum bepergian ke luar negeri, dan prosesnya bisa selesai dalam satu hingga dua hari kerja.
Bagi siapa pun yang berencana melakukan perjalanan internasional, memastikan paspor masih berlaku adalah langkah pertama yang tidak boleh dilewatkan. Paspor bukan sekadar buku kecil berisi foto — dokumen ini merupakan bukti resmi identitas dan kewarganegaraan yang diakui secara internasional, sekaligus syarat mutlak untuk melewati pemeriksaan imigrasi, mengajukan visa, hingga keperluan administrasi lainnya di luar negeri.
Pemerintah Indonesia saat ini menetapkan masa berlaku paspor hingga 10 tahun untuk jenis tertentu. Namun begitu masa berlakunya habis, paspor tersebut langsung kehilangan fungsinya sebagai dokumen perjalanan yang sah. Lebih dari itu, sebagian besar negara tujuan mensyaratkan paspor masih berlaku setidaknya enam bulan sejak tanggal keberangkatan — artinya, paspor yang hampir kedaluwarsa pun bisa menjadi masalah.
Untuk mengajukan penggantian paspor, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Selain paspor lama, pemohon harus membawa KTP asli beserta fotokopinya dan Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya. Dokumen tambahan diperlukan sesuai kondisi: fotokopi akta kelahiran untuk pemohon di bawah 18 tahun, fotokopi akta nikah bagi yang sudah menikah, atau fotokopi surat keterangan kematian pasangan bagi yang berstatus janda atau duda. Pemohon juga perlu menyertakan pas foto berwarna ukuran 4×6 sentimeter berlatar putih, surat permohonan yang memuat alasan pengajuan, formulir permohonan dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, serta bukti pembayaran biaya administrasi.
Prosedurnya dimulai dengan mengunduh dan mengisi formulir permohonan, lalu mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, kemudian pemohon menjalani sesi wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari. Setelah pembayaran dilakukan, paspor baru umumnya dapat diambil dalam satu hingga dua hari kerja — meski durasi ini bisa berbeda tergantung volume permohonan dan kebijakan masing-masing kantor imigrasi.
Soal biaya, Direktorat Jenderal Imigrasi membedakannya berdasarkan jenis paspor dan layanan yang dipilih. Paspor biasa non-elektronik 48 halaman dikenakan biaya sekitar Rp350.000, sementara paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman sekitar Rp650.000. Bagi yang membutuhkan paspor lebih cepat, tersedia layanan percepatan selesai di hari yang sama dengan biaya tambahan sekitar Rp1.000.000. Besaran biaya ini dapat berubah mengikuti peraturan pemerintah, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Selain tidak bisa dipakai bepergian, paspor kedaluwarsa yang tidak diurus juga menyimpan risiko lain: dokumen itu tetap memuat data pribadi pemilik dan berpotensi disalahgunakan jika tidak disimpan dengan aman. Mengurus penggantian paspor jauh sebelum tanggal keberangkatan adalah langkah paling bijak untuk menghindari berbagai kendala administratif yang bisa menggagalkan rencana perjalanan.
Tag: paspor, imigrasi, perjalanan luar negeri, administrasi, gaya hidup