Layanan Perpanjangan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta
2026-07-13 · aindari

Polda Metro Jaya menyiapkan gerai SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin. Layanan ini ditujukan bagi warga yang perlu memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi sebagai kelengkapan legal berkendara.
Berdasarkan informasi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, gerai dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasinya tersebar di Lapangan Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, lobi utama LTC Glodok untuk Jakarta Utara, area parkir Universitas Trilogi untuk Jakarta Selatan, lobi selatan Mall Ciputra untuk Jakarta Barat, serta parkir Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.
Pemohon perlu membawa KTP asli, SIM asli, serta fotokopi kedua dokumen tersebut. Selain itu, pemohon harus mengisi formulir permohonan dan menjalani pemeriksaan kesehatan di gerai layanan.
SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemiliknya harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarifnya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Tag: SIM Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, SIM A, SIM C