Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Kesehatan

Kementerian HAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Setara Tanpa Diskriminasi

2026-08-07 17:06 WIB · aindari · 👁 337 dibaca

Merespons laporan perlakuan tidak empati terhadap peserta BPJS, Kementerian HAM menerbitkan surat edaran dan mendesak investigasi transparan di fasilitas kesehatan.

Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak boleh menjadi alasan perbedaan perlakuan di fasilitas kesehatan. Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, di Jakarta pada Jumat, menyusul laporan publik soal dugaan sikap tidak empati tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS serta masalah antrean panjang di sejumlah rumah sakit, termasuk kasus yang mencuat di RSUD Samarinda.

Menurut Munafrizal, hak atas kesehatan merupakan hak dasar yang melekat pada setiap orang. Peserta BPJS, tegasnya, memiliki kedudukan yang sama sebagai pemegang hak yang dilindungi negara — bukan warga negara kelas dua. Oleh karena itu, kualitas pelayanan maupun sikap tenaga kesehatan tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis jaminan kesehatan yang dimiliki pasien.

Sebagai langkah konkret, Kementerian HAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan. Surat edaran ini memuat empat prinsip yang wajib diterapkan seluruh penyelenggara layanan kesehatan: ketersediaan layanan, aksesibilitas tanpa diskriminasi, penghormatan terhadap martabat pasien, serta kualitas pelayanan yang didukung tenaga kesehatan yang kompeten dan beretika.

Kementerian HAM juga mendorong Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit untuk mengusut dugaan pelanggaran secara terbuka. Bila pelanggaran terbukti, sanksi edukatif maupun administratif harus dijatuhkan. Selain itu, mekanisme pengaduan masyarakat perlu dipastikan berjalan efektif agar setiap laporan pelanggaran hak pasien dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Munafrizal mengapresiasi respons cepat Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam menyikapi isu ini. Namun ia menekankan bahwa perbaikan sistemik dan perubahan budaya pelayanan tetap menjadi prioritas utama. Kepatuhan terhadap prinsip HAM di sektor kesehatan, menurutnya, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan nyata kehadiran negara dalam menjaga martabat setiap warga.

Ke depan, Kementerian HAM menyatakan akan terus memantau implementasi surat edaran tersebut sekaligus berkoordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah memperkuat transformasi layanan kesehatan yang inklusif, adil, dan berlandaskan perspektif hak asasi manusia.

Tag: BPJS Kesehatan, hak asasi manusia, layanan kesehatan, diskriminasi pasien, Kementerian HAM