Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Kesehatan

Mulai Pekan Depan, Wadah Makan Bergizi Gratis Wajib Mencantumkan Batas Waktu Konsumsi

2026-08-09 17:09 WIB · aindari · 👁 407 dibaca

Badan Gizi Nasional mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap ompreng MBG demi memperkuat keamanan pangan dan mencegah kasus keracunan.

Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan aturan baru terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pekan depan. Setiap wadah atau ompreng yang digunakan untuk menyajikan makanan kepada siswa harus memuat informasi batas waktu konsumsi. Kebijakan ini bertujuan memperkuat jaminan keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Kepala BGN Sudaryono, yang biasa dipanggil Mas Dar, menyampaikan hal ini melalui keterangan resmi di Jakarta pada hari Minggu. Ia menjelaskan bahwa pencantuman waktu tersebut akan menjadi acuan bagi guru dan siswa dalam memastikan makanan masih layak dikonsumsi. Peran tenaga pendidik dinilai sangat krusial dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini di lapangan.

Mas Dar menegaskan bahwa makanan yang sudah melewati batas waktu tertera pada wadah tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun, baik guru maupun peserta didik. Alasannya, makanan MBG disiapkan sebagai hidangan segar tanpa bahan pengawet dan tidak melalui proses ultra-olahan. Secara umum, makanan yang telah matang hanya aman dikonsumsi dalam jangka waktu maksimal empat jam, sehingga terdapat jendela waktu tertentu yang harus dipatuhi.

Selain soal batas waktu, BGN juga mengingatkan agar makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa. Sesuai petunjuk teknis program, makanan yang diterima di sekolah sebaiknya langsung disantap di tempat pada jam yang telah ditentukan. Aturan ini bukan tanpa alasan karena praktik membawa pulang makanan telah menjadi salah satu pemicu kasus keracunan di sejumlah lokasi.

Mas Dar mengungkapkan bahwa kasus keracunan akibat makanan MBG yang dibawa pulang tidak hanya menimpa siswa, tetapi juga orang tua mereka di rumah. Ia menceritakan pengalamannya saat mengunjungi sebuah sekolah dasar di Bogor, di mana seorang siswa membagi dua porsi makanannya karena teringat ibunya di rumah. Kejadian semacam inilah yang kemudian berujung pada keracunan di lingkungan keluarga.

Kebijakan pencantuman batas waktu konsumsi ini menjadi bagian dari serangkaian langkah BGN dalam memperketat pengawasan program MBG. Sebelumnya, lembaga tersebut juga telah menetapkan sertifikat laik higiene sanitasi sebagai syarat mutlak operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan memberhentikan puluhan kepala dapur yang dinilai tidak disiplin. Dengan aturan baru ini, BGN berharap risiko keamanan pangan dalam program MBG dapat ditekan seminimal mungkin.

Tag: Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional, keamanan pangan, batas waktu konsumsi, keracunan makanan