Tarif Visa on Arrival Naik Dua Kali Lipat, Imigrasi Bedakan Harga Berdasarkan Cara Pengisian
2026-08-12 17:02 WIB · aindari · 👁 340 dibaca

Ditjen Imigrasi menyesuaikan tarif VOA dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu hingga Rp1 juta, dengan perbedaan harga tergantung apakah WNA mengurus visa dari negara asal atau langsung di Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menaikkan tarif visa on arrival (VOA) bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Tarif yang sebelumnya ditetapkan Rp500 ribu kini disesuaikan menjadi dua tingkat: Rp750 ribu dan Rp1 juta, tergantung pada cara pengajuan visa.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa penyesuaian ini didorong oleh fluktuasi nilai tukar rupiah yang membuat nominal lama dinilai terlalu kecil sebagai penerimaan negara. Dengan kurs yang terus bergerak, tarif Rp500 ribu dianggap tidak lagi memadai untuk berkontribusi optimal terhadap devisa negara.
Skema tarif baru ini dirancang dengan logika insentif. WNA yang mengurus e-visa dari negara asalnya sebelum tiba di Indonesia dikenai tarif lebih rendah, yakni Rp750 ribu. Sebaliknya, mereka yang baru mengisi formulir visa setibanya di Indonesia dikenai tarif Rp1 juta. Perbedaan ini disengaja untuk mendorong wisatawan asing menyelesaikan administrasi lebih awal.
Hendarsam menyebut kebijakan ini sekaligus menjadi solusi atas persoalan antrean panjang di pintu masuk bandara, khususnya Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dengan mendorong lebih banyak WNA mengurus visa secara elektronik sebelum keberangkatan, kepadatan di konter imigrasi bandara diharapkan dapat berkurang. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan—bahkan meningkatkan—peringkat Soekarno-Hatta sebagai salah satu dari sepuluh bandara dengan layanan imigrasi terbaik di dunia versi Skytrax World Airport Award.
Di sisi penerimaan negara, Hendarsam mengakui ada kemungkinan pendapatan dari PNBP sedikit terkoreksi jika jumlah pemohon berkurang akibat kenaikan tarif. Namun ia menilai peningkatan kualitas layanan dan pengurangan antrean merupakan kompensasi yang sepadan.
Data kinerja Ditjen Imigrasi periode Januari hingga Juli 2026 mencatat penerbitan e-visa sebanyak 4,87 juta dokumen dan elektronik VOA sebanyak 4,32 juta. Sementara itu, izin tinggal kunjungan (ITK) mencapai 5,08 juta penerbitan atau tumbuh 24,7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Izin tinggal terbatas (ITAS) naik 26,4 persen menjadi 145.761 penerbitan, sedangkan izin tinggal tetap (ITAP) melonjak 45,5 persen menjadi 4.120 penerbitan. Angka-angka ini menunjukkan tren kunjungan dan menetapnya warga asing di Indonesia yang terus meningkat, yang menjadi latar belakang pentingnya pembenahan sistem layanan imigrasi secara menyeluruh.
Tag: visa on arrival, imigrasi, WNA, devisa negara, Bandara Soekarno-Hatta